Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekomendasi Munas ADPSI di Labuan Bajo, Tarung di Pilkada, Anggota DPRD Tak Wajib Mundur

Bali Tribune/ USULAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, saat menyampaikan usulan dalam forum Munas ADPSI yang berlangsung di Labuan Bajo.
balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 25-28 Juni 2019. Munas ADPSI dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 25 Juni kemarin. 
 
Munas ADPSI dihadiri oleh Pimpinan dan Sekwan DPRD Provinsi se-Indonesia. Khusus DPRD Provinsi Bali diwakili oleh Wakil Ketua Dr I Nyoman Sugawa Korry.
 
Salah satu keputusan penting Munas ADPSI yang dihasilkan dalam pembahasan tanggal 26 Juni 2019 adalah berupa rekomendasi Munas ADPSI. Rekomendasi tersebut di antaranya terkait Pilkada Serentak hingga Pileg dan Pilpres. 
 
"Salah satu rekomendasinya adalah agar anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada tidak diwajibkan untuk mundur. Untuk hal ini maka, undang-undang dan Peraturan KPU terkait hal tersebut agar direvisi," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, melalui jaringan telepon, Jumat (28/6). 
 
Rekomendasi lainnya adalah segera dilaksanakan evaluasi mendalam terkait Pilpres dan Pileg serentak yang dilaksanakan tahun 2019. Bagi ADPSI, banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak, terutama menyangkut banyaknya petugas yang sakit hingga meninggal dunia dalam bertugas. 
 
"Munas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia juga merekomendasikan agar fraksi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota supaya dimasukkan sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). Sebab selama ini, fraksi tidak masuk dalam AKD," papar Sugawa Korry. 
 
Menariknya, atas usul Sugawa Korry, Munas ADPSI juga merekomendasikan agar diprioritaskan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Perjuangan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini sejak beberapa tahun terakhir terus disuarakan oleh Bali, namun belum ada tanda - tanda peraturan tersebut direvisi. 
 
"Dalam revisi tersebut, diusulkan meliputi sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya, dengan memasukkan sektor pariwisata sebagai sumber dana bagi hasil," kata Sugawa Korry, yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali. 
wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.