Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekrut Tenaga Kontrak Dilarang, Dewan Pertanyakan Cara Penuhi Kebutuhan Kekurangan Pegawai

Bali Tribune/ AA Sayang Suparta.
balitribune.co.id | Semarapura - Realita di lapangan, Pemerintah daerah Klungkung kesulitan untuk melakukan perekrutan tenaga kontrak, jika merujuk sebagaimana isi PP 49/tahun 2018 yang diperkuat kembali dengan LO (Legal Opinion) dari Kejari Klungkung baru-baru ini. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan di kalangan Dewan /DPRD Klungkung, merekapun bersikap dengan kondisi yang dianggap memprihatinkan ini.
 
Menurut lembaga legislatif DPRD Klungkung, situasi ini tidak membuahkan solusi bagi pemerintah daerah, di tengah kekurangan pegawai saat ini. Salah seorang anggota Dewan Klungkung A.A Gde Sayang Suparta ditemui wartawan  mengatakan perekrutan semestinya masih bisa dilakukan Pemkab Klungkung. Hanya perlu kejelasan seperti apa saja, yang dilarang itu perekrutan pegawai non PNS dan Non PPPK, khusus untuk mengisi jabatan apa saja,kilahnya.
 
Lebih jauh menurut AA Sayang Suparta, kemunculan PP 49/tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini sebagai pelaksana teknis dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagaimana isinya pada Pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menurutnya diambil hikmahnya Semangat kemunculan PP ini, kata dia, adalah maraknya perekrutan tenaga honorer saat itu. Sehingga PP ini dimunculkan untuk memangkas semuanya biar tidak menjadi penumpukan tenaga. 
 
"PP itu melarang mengangkat honorer karena dikecualikan dan kalau mau mengangkat pegawai, hanya dimungkinkan sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertanyaannya, apakah security, cleaning service, engineering (tenaga teknis) dan sejenisnya itu termasuk jabatan ASN atau P3K? kalau tidak, dengan cara apa pemerintah merekrutnya, kalau mereka sesungguhnya dibutuhkan? begitu contohnya," beber A.A Sayang Suparta yang juga politisi Partai Gerindra ini tegas, Kamis (9/1).
 
Sehingga, menurutnya, harus diperjelas kembali, apa saja yang masuk dalam kategori jabatan PNS dan P3K, yang dilarang diisi oleh pegawai non PNS dan non P3K, sebagaimana isi Pasal 96 ayat 1. Kalau itu jelas, maka perekrutan pegawai non PNS dan non P3K atau lazim di daerah disebut dengan tenaga kontrak, tentu bisa dilakukan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat ini. Terlebih, kebutuhan pegawai semakin banyak, lantaran jumlah yang pensiun tiap tahun semakin tinggi. Sementara, kuota CPNS maupun perekrutan pegawai P3K tiap tahun tidak sebanding atau masih sangat minim.
 
Setelah kategori jabatan yang dimaksud sudah jelas, maka menurutnya pemerintah daerah bisa melakukan perekrutan, sebagaimana yang masih dilakukan sejumlah daerah lain. Bahkan, kebutuhan pegawai yang dimaksud, selanjutnya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sehingga, proses perekrutannya lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap pemerintah daerah bergerak lebih cepat, agar kekurangan pegawai ini tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah memasuki tahun anggaran 2020 ini,” tadasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Antari Jaya Negara dan Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Pimpin Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Sekretaris I TP PKK Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Saba, Penatih, dan seputaran Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, Minggu (11/1) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera, AHM Hadirkan Layanan Service Motor Gratis dan Bangun Sarana Air Bersih

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealernya menyalurkan bantuan berupa layanan service sepeda motor gratis kepada lebih dari 3.000 konsumen yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program ini dilaksanakan sejak awal Desember 2025 hingga saat ini sebagai bagian dari upaya AHM dalam menemani dan mendukung masyarakat dalam menghadapi masa pemulihan pasca bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.