Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Relevansi Pemeriksaan Antibodi SARS-COV-2 Kuantitatif Pasca Vaksinasi Covid-19

Bali Tribune / dr. Ketut Santika Susanti
balitribune.co.id | Pemberian vaksin COVID-19 bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Virus SARS-CoV-2 dengan merangsang pembentukan antibodi. Pada saat paparan virus, sel darah putih akan mengingat virus tersebut dan memunculkan antibodi untuk melawan paparan virus. Adapun bagian dari SARS-COV-2yang menjadi target dari pembuatan vaksin adalah Protein S (spike) dan RBD (Receptor Binding Domain). Antibodi spesifik yang berinteraksi dengan kedua protein ini akan mencegah virus berikatan pada reseptorACE2 (Angiotensin Receptor 2) yang merupakan port de entry untuk menginvasi sel inang.
 
Penelitian tentang antibody pasca vaksinasi dengan vaksin mRNA, seperti Pfizer dan Moderna menunjukkan bahwa pada 21 hari pasca vaksin dosis pertama akan mulai terbentuk antibodi. Kadarnya mencapai puncak hingga peningkatan titer sebanyak 5 kali pasca vaksinasi dosis kedua. Pada pemberian vaksin inaktif, seperti Sinovac, antibody mulai terbentuk 14 hari pasca pemberian vaksin dosis kedua.
 
Pemeriksaan antibody terhadap SARS-COV-2 secara kualitatif sudah banyak dilakukan, sementara akhir-akhir ini mulai banyak dikembangkan pemeriksaan antibody secara kuantitatif. Pemeriksaan antibodi kuantitatif setelah vaksinasi diharapkan dapat menilai respon imun terhadap vaksin, mengukur durasi dan kadar antibodi yang mampu bertahan dalam tubuh, serta mempertimbangkan keperluan vaksinasi booster ke depannya. Namun ternyata banyak kendala dalam pemeriksaan ini seperti belum ada kadar target antibody yang terbukti cukup untuk menimbulkan efekprotektif. Selain itu, pemeriksaan antibody yang ada juga masih perlu dipikirkan relevansinya pada efektivitas vaksin.
 
Terkait dengan maraknya pemeriksaan antibodi yang beramai ramai dilakukan di kalangan masyarakat, banyak Organisasi Kesehatan dan Para Ahli sepakat menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan pemeriksaan kadar Antibodi pasca Vaksinasi COVID-19. Untuk mengukur respon kekebalan tubuh tidak sesederhana hanya melalui pemeriksaan antibodi saja. Adapun beberapa alasannya yaitu, bahwa pemeriksaan antibodi yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan menilai antibodi yang didapat dari infeksi, bukan antibodi yang terbentuk dari proses vaksinasi. Selain itu, bahwa kadar antibody dalam darah belum terbukti menggambarkan kemampuan proteksi tubuh dari infeksi COVID-19 karena masih ada system pertahanan tubuh jenis lain seperti Cellmediated immunity yang juga tidak kalah penting dalam sistem imunitas namun tidak bisa terukur dari pemeriksaan antibody tersebut.
 
Tes antibody secara kuantitatif inipun dinilai memiliki sensitivitas dan spesifisitas kurang baik. Di samping itu, sampai saat ini belum ada guideline/pedoman khusus untuk menginterpretasikan hasil tes antibodi yang dilakukan setelah vaksinasi. Jika salah dalam menginterpretasikan, bisa jadi seseorang akan merasa sudah kebal terhadap COVID-19 sehingga bisa berpengaruh pada akhirnya terhadap kepatuhan protokol kesehatan atau memungkinkan orang tersebut tidak merasa perlu menjalani pemberian vaksin dosis kedua.
 
Sementara itu, pada kondisi jika antibody belum terdeteksi maka dikhawatirkan dapat timbul mispersepsi pada vaksinasi dan akan menghambat pembentukan Herd immunity. 
 
Kesimpulan, Pemeriksaan antibody pasca Vaksinasi COVID-19 tidak perlu dilakukan karena akurasi modalitas pemeriksaan antibody kuantitatif saat ini yang masih perlu dan dikaji lebih lanjut melalui berbagai penelitian.
 
1. Daniel E Speiser and M.F. Bachmann, COVID-19: Mechanisms of Vaccinationand Immunity. 2020. 8.
 
2. Antibody Testing Is Not Currently Recommended to Assess Immunity After COVID-19 Vaccination: FDA Safety Communication. 2021 May 19, 2021[cited 2021; Available from: https://www.fda.gov/medicaldevices/safetycommunications/antibo
wartawan
dr. Ketut Santika Susanti
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.