Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pabrik Limbah B3, Krama Subak Mengadu ke Dewan

Bali Tribune / MENGADU - Petani krama subak Awen mengadu ke Dewan Jembrana mengenai adanya ancaman alih fungsi lahan pertanian.

balitribune.co.id | NegaraPolemik terhadap renacana pabrik limbah bahan berbahaya beracun (B3) kembali mencuat. Kali ini yang menjadi keluhan adalah adanya rencana pembangunan pabrik limbah B3 di wilayah Subak Awen, Kecamatan Negara. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius kalangan legislative di Jembrana.

Sebelumnya petani karma subak keberadaan dengan adanya rencana pembangunan pabrik  limbah B3 di kawasan Subak Awen. Begitupula perusahaan yang akan menggunakan lahan pertanian. Dikhawatirkan limbah tersebut dikhawatirkan berpotensi merusak lahan pertanian. Adanya aspirasi dan keluhan warga tersebut ditindaklanjuti kalangan dewan di Jembrana. Seperti dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana. Bahkan Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana telah menggelar pertemuan dengan para petani karma subak setempat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, Rabu (16/3/2022), mengatakan banyak keluhan yang disampaikan petani kepada pihaknya. Sehingga merasa dipandang perlu untuk turun dan.menyerap aspirasi dari petani secara langsung. Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian instansi terkait agar para petani mempunyai semangat yang tinggi dalam menjalan profesi sebagai Petani yang artinya Penyangga Tatanan Negara Indonesia.

Menurutnya, petani sebagai tulang punggung dalam mempertahankan ekonomi kerakyatan. "Kami menyampaikan terimakasih kepada kelihan subak beserta jajarannya yang sudah bersedia meluangkan waktu untuk ikut andil dalam menjaga anggota petani. sehingga kita bisa duduk bersama guna mencari suatu solusi beserta kendala kendala yang di alami oleh petani terutama di daerah subak Awen Barat di Desa Tegal Badeng  Timur," jelasnya.

Ini menjadi PR bagi pihaknya ke depan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa menindaklanjuti aspirasi-aspirasi yang sudah di sampaikan oleh para petani. Pihaknya menyampaikan beberapa hal yang dikeluhkan petani. Salah satunya ada oknum makelar yang sudah beberapa kali mendatangi petani dan anggota subak untuk menggolkan pabrik limbah B3 di Subak Awen. "Demikian juga pihak perusahaan. Sudah ada sosialisasi dan petani menolak. Anggota subak sudah kompak menolak. Dikhawatirkan daftar hadir nanti dipakai kedok oleh oknum untuk meloloskan pabrik limbah B3. Padahal petani menolak," jelasnya.

Selain itu juga muncul kekhawatiran ancaman alih fungsi lahan. Petani juga meminta tolong agar lahan pertanian di subak Awen barat khususnya dan Jembrana dijaga dari alih fungsi lahan. "Ini  tentu akan kami koordinasikan dengan pihak terkait agar segera ditindak lanjuti," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.