Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pembangunan Underpass di Sejumlah Titik di Badung dan Denpasar Upaya Mengatasi Kemacetan

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster akan melakukan pola gotong royong saat pembangunan jalan baru atau underpass di sejumlah titik di Badung dan Denpasar. Pola gotong royong tersebut dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal mengatasi kemacetan di Bali, khususnya wilayah Denpasar dan Badung. 

Pihaknya berharap pada 2026 rencana pembangunan jalan ataupun underpass ini bisa mulai diselesaikan, sehingga pada 2028 bisa tuntas. "Harapan kami sebelum pemerintahan saya berakhir, ini semua sudah tuntas," katanya saat menghadiri Rakerda III Asita Bali 2025 di Badung, Kamis (27/2).

Pembangunan jalan baru dan underpass ini akan dibagi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar. Pemerintah Provinsi nantinya akan membangun satu underpass, Denpasar satu underpass dan Badung dengan perolehan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) paling besar menurutnya bisa paling banyak mengambil alih pembangunan. "PHR Badung yang mencapai Rp6,5 triliun, kalau Rp1 triliun untuk infrastruktur dalam 4 tahun selesai semua tanpa harus menunggu APBN," katanya.

Pembangunan pola gotong royong ini menjadi fokus yang akan dilakukan pada 3 tahun kedepan. Hibah ke desa-desa rencananya akan dikendalikan untuk menjalankan fokus pembangunan infrastruktur tersebut. "Kemacetan harus diatasi. Hibah ke desa-desa itu akan kita kendalikan dulu. Tiga tahun kedepan fokus pembangunan infrastruktur," imbuh Gubernur Koster. 

Adapun jalan baru dan underpass yang dirancang yaitu jalan Sunset Road – Mahendradatta, Gatot Subroto Barat – Canggu, Underpass Ahmad Yani, Underpass Tohpati, Simpang Akasia – Simpang Padanggalak.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.