balitribune.co.id | Bangli - Mengacu Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Invasi Nasional maka di 2023 Bangli akan menambah organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Bangli Ida Bagus Widnyana menjelaskan, pembentukan Brida mengacu pada Perpres 78 tahun 202i. SEbagi bentuk penjabaran Perpres tersebut maka di seluruh daerah di Indonesia akan dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah. "Berdasarkan pertimbangan teknis dari BRIN dan rekomendasi Gubernur Bali, di Bangli segera dibentuk BRIDA," jelasnya, Kamis (27/10).
Lebih lanjut, untuk proses pembentukan BRIDA akan dibahas dengan DPRD Bangli. Nantinya dilakukan perubahan Perda kelembagaan yang sudah ada. "Akan segera dijadwalkan pembahasannya dengan DPRD. Dewan sepaham untuk segera melakukan pembahasan ini," ungkap mantan Kabag Hukum Setda Bangli ini.
Kata IB Widnyana jika pembentukan BRIDA boleh digabung atau berdiri sendiri. Apabila digabung, maka BRIDA menjadi bagian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara di Bangli akan berdiri sendiri.
Disinggung tupoksi dari OPD ini, kata Kabg asal Banjar Siladan, Bangli ini, yakni akan melakukan penelitian dan inovasi yang bisa dilakukan di Bangli. Maka itu di bawah Kepala Badan ada fungsional. Mereka merupakan orang-orang yang kompeten untuk melakukan riset dan inovasi.
Disinggung terkait SDM, IB Widnyana mengatakan apabila sudah terbentuk maka BRIDA dipimpin oleh eselon II. Secara struktural terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dan Kasubag Umum dan Keuangan. Selanjutnya dibawah Kepala Badan terdiri dari Pejabat Fungsional.
“Untuk pengisian pejabat adalah kebijakan Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pengisian bisa dilakukan lewat lelang atau mutasi," jelasnya.