Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Renggut Korban, Polsek Sukawati Tutup Galian C Liar

Bali Tribune / GALIAN - Penutupan delapan tempat galian C liar di Das Petanu

balitribune.co.id | GianyarTidak hanya memicu tebing longsor dan merusak lingkungan, aktivitas galian C liar di Gianyar juga telah banyak menimbulkan korban jiwa. Menyusul kematian I Made Wirka (51) panambang asal Desa Saba, Blahbatuh, Jajaran Polsek Sukawati pun bertindak tegas. Selasa (18/4) dilakukan menyisiran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Petanu, dan 8 titik tempat galian ilegal langsung ditutup.

Penutupan Galian batu padas di Galian C liar Subak Petanu, Banjar peninjauan, Batuan, Sukawati melibatkan 10 personil. Dalam Kegiatan yang dilaksanakan sekitar Pukul 09.30 Wita itu, ditemukan ada 8 titik penambangan liar dan langsung  ditutup. Masing-masing galian liar yang dikelola oleh Made Sudiana Antara ( 52), I Ketut Gelan (43), Qayan Yoga Prasetya (24), yang asal Kebalian, Sukawati. Selanjutnya  I Wayan Kodir (52), Ni Wayan Suwitri ( 47), I Nyoman Sudya (52), I Ketut Kadi (50), yang asal  Banjar Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh. Terakhir I Ketut Selamet ( 45) asal Banjar Delod pangkung, Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P SH, mengatakan penutupan dilakukan dengan memasang dua buah sepanduk yang isinya penutupan penambangan  tanpa Ijin  ( stop Ilegal Minning). Pihaknya juga mengumpulkan  dan mendata  para pemilik lahan, pemilik lahan kontrakan dan Buruh serta memberikan arahan dan peringatan kepada para pencari batu padas untuk tidak kembali melakukan pencarian batu di areal subak petanu karena tidak memiliki ijin tambang.

"Kami tidak menghambat pencarian nafkah dan pengasilan dari para pengusaha galian batu padas. Namun harus mematuhi  peraturan pemerintah dengan memiliki izin atau mengurus izin tambang batu padas," tegasnya.

Terlelih aktivitas galian ini telah banyak merenggut korban. Dan terakhir, tebing longsor yang mengakibatkan buruh tambang batu padas meninggal dunia. Ariawan menegaskan, dengan adanya kejadian tersebut agar para penambang tidak melakukan aktivitasnya kembali  mengingat situasi di lokasi penambangan yang sangat  berbahaya dimana kemungkinan akan kembali terjadinya longsor. "Maka dari itu, hari ini kegiatan pencarian  penambangan batu padas kami tutup," tegasnya.

Kali ini, sebagai pembinaan, hanya dilakukan penutupan. Namun jika pengusaha galian liar ini tetap membandel maka akan ditindak tegas dengan proses hukum yang akan diserahkan ke Polres Gianyar. 

"Kita serahkan ke Polres, ada Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) yang akan memprosesnya, " pungkasnya.

Sementara perwakilan pengusaha pemilik lahan penambangan Batu padas yang dikumpulkan, I Ketut Gelan, menyampaikan banyak terimakasih kepada aparat kepolisian Polsek Sukwati sudah memberikan arahan dan petunjuk terkait dengan adanya longsor yang menyebabkan  buruh meninggal dunia. "Kami terima dengan baik  dan akan mematuhi peraturan Pemerintah," ujarnya.

wartawan
ATA
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.