Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentan Pungli, Penjualan Pakaian dan Iuran Dilarang di Sekolah

Bali Tribune/ DIPANGGIL - Kepala SPF SD dan SMP di Jembrana dipanggil terkait larangan penjualan seragam dan pungutan disekolah.
balitribune.co.id | Negara - Segala bentuk pungutan yang rentan dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah, kini dilarang dilakukan di sekolah. Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat memanggil ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP di Jembrana. Baik guru, pegawai, kepala sekolah maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
 
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi, Senin (1/7), mengakui pungutan rentan terjadi dalam PPDB di sekolah. “Memang pungutan rentan dalam PPDB seperti pengadaan pakaian maupun yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah,” ujarnya. 
 
Kini pihaknya telah melarang segala bentuk pungutan disekolah tersebut sehingga tidak ada lagi praktik-praktik di sekolah yang membebani orang tua siswa. Pihkanya bersama Inspektorat juga telah memanggil Kepala SPF SD maupun SMP di Jembrana agar tertib menjalankan program sekolah sesuai perencanaan awal sehingga tidak ada lagi alasan kekurangan dana di sekolah.
 
Menurutnya, pada PPDB kali ini tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan pakaian dan atribut siswa di sekolah. Dikatakannya, sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk pekaian seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja.
 
Pihaknya sudah mengintruksikan sekolah memberikan kebebasan untuk pembelian pakaian sesuai spesifikasi. Menurutnya, tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran.  Ia juga menegaskan praktik penjualan seragam, atribut dan kelengkapan siswa juga dilarang di koperasi sekolah. 
 
Selain pengadaan seragam dan kelengkapan siswa itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah. “Sudah ada Dana BOS. Sekolah tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya dilarang,” ujarnya. Bahkan kini komite sekolah dilarang melakukan pungutan lagi. “Ada kesan komite yang dipakai dalih dengan berdasarkan kesepakan rapat wali murid,” ujarnya.
 
Namun ia tidak memungkiri adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan sesuai diamanatkan dalam undang-undang. “Partisipasi masyarakat boleh, tapi tidak harus materi. Kalau sepakat ditentukan nilainya itu sudah salah, namanya pungututan. Silakan kalau mau menyumbang ke komite tapi sesuai keiklasan, tidak dipatok nilai dan waktu,” jelasnya. 
 
Apabila masih ditemukan adanya pungutan diminta agar segera dilaporkan kedinas, “Pengawasan ada di Dinas, Inspektorat dan pengawas. Kalau dilakukan pegawai sanksinya sesuai tingkat kesalahan, kalau sekolah BOSnya bisa dialihkan. Larangan ini tidak hanya saat PPDB saja, tapi seterusnya, kalau ada segera laporkan ke dinas,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.