Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rentan Pungli, Penjualan Pakaian dan Iuran Dilarang di Sekolah

Bali Tribune/ DIPANGGIL - Kepala SPF SD dan SMP di Jembrana dipanggil terkait larangan penjualan seragam dan pungutan disekolah.
balitribune.co.id | Negara - Segala bentuk pungutan yang rentan dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah, kini dilarang dilakukan di sekolah. Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat memanggil ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP di Jembrana. Baik guru, pegawai, kepala sekolah maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
 
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi, Senin (1/7), mengakui pungutan rentan terjadi dalam PPDB di sekolah. “Memang pungutan rentan dalam PPDB seperti pengadaan pakaian maupun yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah,” ujarnya. 
 
Kini pihaknya telah melarang segala bentuk pungutan disekolah tersebut sehingga tidak ada lagi praktik-praktik di sekolah yang membebani orang tua siswa. Pihkanya bersama Inspektorat juga telah memanggil Kepala SPF SD maupun SMP di Jembrana agar tertib menjalankan program sekolah sesuai perencanaan awal sehingga tidak ada lagi alasan kekurangan dana di sekolah.
 
Menurutnya, pada PPDB kali ini tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan pakaian dan atribut siswa di sekolah. Dikatakannya, sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk pekaian seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja.
 
Pihaknya sudah mengintruksikan sekolah memberikan kebebasan untuk pembelian pakaian sesuai spesifikasi. Menurutnya, tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran.  Ia juga menegaskan praktik penjualan seragam, atribut dan kelengkapan siswa juga dilarang di koperasi sekolah. 
 
Selain pengadaan seragam dan kelengkapan siswa itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah. “Sudah ada Dana BOS. Sekolah tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya dilarang,” ujarnya. Bahkan kini komite sekolah dilarang melakukan pungutan lagi. “Ada kesan komite yang dipakai dalih dengan berdasarkan kesepakan rapat wali murid,” ujarnya.
 
Namun ia tidak memungkiri adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan sesuai diamanatkan dalam undang-undang. “Partisipasi masyarakat boleh, tapi tidak harus materi. Kalau sepakat ditentukan nilainya itu sudah salah, namanya pungututan. Silakan kalau mau menyumbang ke komite tapi sesuai keiklasan, tidak dipatok nilai dan waktu,” jelasnya. 
 
Apabila masih ditemukan adanya pungutan diminta agar segera dilaporkan kedinas, “Pengawasan ada di Dinas, Inspektorat dan pengawas. Kalau dilakukan pegawai sanksinya sesuai tingkat kesalahan, kalau sekolah BOSnya bisa dialihkan. Larangan ini tidak hanya saat PPDB saja, tapi seterusnya, kalau ada segera laporkan ke dinas,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.