Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Diganjar 6 Tahun

NARKOBA - Kevin Lee saat menjalani persidangan dengan agenda vonis hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Residivis narkotika, Kevin Lee (44), yang kembali terjerumus ke dalam perdangangan narkotika jaringan Lapas Kerobokan, akhirnya diganjar hukuman 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (25/6). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang hakim Esthar Merespons vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Terungkap di persidangan sebelumnya, kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempat Agung Widido. Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir taksi online November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu untuk dijual dan dipakai sendiri.  Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan mengendarai mobil Zenia DK 1537 CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli. Lalu sabu tersebut disimpan di bawah karpet mobil yang dikendari terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju rumah Agung Budiharja mengambil satu plastik klip paket sabu. Sepulang dari sana, terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran Denpasar.  Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali, dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk diproses.  Setelah petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti empat plastik yang masing-masing berisi sabu diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto. Terdakwa melakukan pekerjaan baik menjual sendiri maupun mengantarkan narkotik dari Agung Widodo kepada Agung Budiharja, dan hasil penjualan disetor ke Agung Widodo. Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan dari Agung Widodo antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per paket.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

TP. PKK Badung Salurkan 200 Paket Olahan Ikan di Desa Getasan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan penyaluran paket olahan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang bertujuan mencegah kekurangan gizi dan menekan angka stunting ini digelar di Balai Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, pada Rabu (13/5).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.