Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Wayan Darmadi


balitribune.co.id | Denpasar  - I Wayan Darmadi (42), warga Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/7). Vonis tersebut hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
 
Majelis hakim diketuai I Made Yuliada mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki memiliki 13 paket sabu seberat total 11, 85 gram netto.
 
Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar.  "Apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara," tegas ketua hakim Yuliada saat membacakan amat putusannya.
 
Adapun hal memberatkan hukuman yakni terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara tindakan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
 
Terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya bisa menghela napas saat mendengar putusan tersebut. Pun terkait putusan itu terdakwa juga tidak berniat melakukan upaya banding.
 
"Terdakwa menyatakan menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selalu penasihat hukum terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana yang ikut menerima putusan tersebut.
 
Seperti diketahui,terdakwa Darmadi ditangkap oleh personel Sat Narkoba Poresta Denpasar pada Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita  di pinggir jalan tepatnya di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung.
 
Dari tangan terdakwa petugas berhasil menyita 13 paket berisi sabu dengan total berat keseluruhan 11,85 gram. Terdakwa bertugas sebagai kurir dikendalikan orang yang dikenalnya bernama Pa De (DPO) dengan upah Rp 50 ribu per titik dan sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri.
wartawan
VAL
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Komentari Kasus Baturiti, Gubernur Bali : Jangan Main Hakim Sendiri

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian di Desa Baturiti, Tabanan, hingga kemudian meninggal dunia. Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.