Residivis Perampok Minimarket Membawa Jimat | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 9 February 2018 02:07
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
merampok
DIAMANKAN – Residivis diamankan polisi setelah merampok salah satu mini market di depan Markas Yonif Mekanis 741/Garuda Nusatara, Jalan Udayana, Jembrana.

BALI TRIBUNE - Pelaku perampokan di salah satu mini market berjaringan di depan Markas Yonif  Mekanis 741/Garuda Nusatara, Jalan Udayana, Keluarahan Baler Bale Agung, Jembrana, Senin (5/2) dini hari, Muhamad Ibnu Hamzah yang berhasil titangkap oleh tiga anggota TNI AD di semak-semak tidak jauh dari TKP terungkap merupakan residivis.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo didampingi Komandan Yonif Mekanis 741/GN, Letkol Inf. Rudy Simangunsong, Rabu (7/2), mengatakan dari hasil pemeriksan penyidik Polsek Kota Negara diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan uang di salah satu mini market berjaringan yang sama di Jalan Gajah Mada, Desa Tukadaya, Jembrana yang ditangani Satreskrim Polres Jembrana awal tahun 2017 lalu.

Tersangka asal Desa Tegalbadeng Barat, Negara yang sempat menjalani hukuman badan selama 5 bulan penjara di Rutan Kelas II B Negara itu nekat kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). “Pelaku memang sudah merencanakan aksinya. Dari rumahnya sudah membawa senjata tajam dan sebelum beraksi sempat melihat situasi disekitarnya” jelasnya.

Sesui rekaman CCTV di TKP, modus yang digunakan tersangka dengan mengancam penjaga mini market menggunakan sebilah golok dan mengambil uang hasil penjualan senilai Rp 1,8 juta. Setelah ketakutan melihat anggota TNI, tersangka kabur hingga diamankan disemak-semak tidak jauh dari TKP oleh 3 anggota TNI. Dari hasil pengembangan selama tiga hari, pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain. “Motif pelaku adalah mengambil uang hasil penjualan mini market untuk keperluan pribadinya,” ungkapanya.

Pelaku setelah bebas dari penjara pada Juli 2017 diketahui menganggur. Menariknya, selain mengamankan beberapa barang bukti seperti golok, uang hasil curian dan sepeda motor pelaku, dari tubuh bujangan yang juga mantan karyawan mini market yang sama itu, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan jimat berupa bungkusan kain usang yang di dalamnya berisi kaligrafi. Dari pengakuan pelaku, jimat tersebut diberikan oleh tetangganya yang menjadi paranormal digunakan untuk melindungi diri dan selalu dibawanya berpergian.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tetang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1995 tentang Penyalahugunaan senjata tajam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Menurut Kapolres Priyanto, penangkapan tersangka oleh tiga personil jaga Yonif Mekanis 741/GN membuktikan soliditas dan sinergitas TNI-Polri dalam upaya menjaga situasi wilayah agar selalu kondusif untuk mencipatakn rasa aman dan nayama masyarakat diwilayah Kabupaten Jembrana.  Pihaknya berharap seluruh komponen masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Ketiga personel TNI itu telah diberikan penghargaan oleh satuannya sebagai bentuk apresiasi dan inspirasi bagi anggota yang lainnya.