Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Tutup, Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola Pastikan Hak-Hak Karyawan Terpenuhi

sidak ke coca cola
Bali Tribune / SIDAK - Komisi IV DPRD Badung bersama Kadisperinaker Putu Eka Merthawan saat sidak pabrik Coca Cola di Mengwi, Jumat (13/6). Pabrik PT. Coca Cola Amatil Indonesia aian ditutup per 1 Juli 2025 dan puluhan karyawannya di PHK.

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar  sidak ke pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia, yang  berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/6).

Rombongan Komisi IV dipimpin Nyoman Graha Wicaksana didampingi Anggota Komisi Made Suwardana, Nyoman Sudana, Gede Suraharja dan Putu Sekarini, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi dan Perbekel Werdi Bhuana. 

Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dilakukan menindaklanjuti informasi  pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia ditutup beroperasi per 1 Juli 2025, yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana menyatakan, kehadiran  Komisi IV DPRD Badung sebagai bentuk rasa empati terhadap para karyawan yang terdampak PHK serta perusahaan PT Coca Cola Amatil Indonesia yang tutup operasionalnya.

"Kami hadir disini, untuk memastikan yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan," kata Graha Wicaksana. 

Selain itu, pihaknya dari Komisi IV DPRD Badung juga mengajak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, agar dilakukan langkah-langkah mitigasi terhadap para karyawan yang terdampak PHK ini. 

"Apakah nantinya akan memberikan Pelatihan Kerja dan bekerjasama serta mencarikan Lowongan Kerja atau Loker yang ada di Kabupaten Badung," terangnya.

Sesuai informasi, bahwa pihak PT Coca Cola Amatil Indonesia bakal memberikan pesangon pada karyawan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini diberlakukan, yaitu para karyawan mendapatkan lebih dari 8 kali pesangon. Namun, jika berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, maka para karyawan  berhak memperoleh 8 kali pesangon. 

"Ditambah pula pihak Coca Cola tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan itu selama 10 bulan dan juga akan memberikan Pelatihan Kewirausahaan kepada karyawan yang terdampak PHK," paparnya.

Oleh karena itu, Graha Wicaksana merasa pihak PT. Coca Cola Amatil Indonesia sudah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik sekali. Disamping mempekerjakan orang diakui CSR-CSR itu juga dirasakan di lingkungan yang lainnya.

Dicontohkan Perbekel Werdi Bhuana yang  menyampaikan, bahwa Banjar Adat dan Banjar Dinas disini sangat dibantu dengan segala kegiatan. 

"Bahkan, di tempat kami di Dapil Kuta, kami juga mendapatkan bantuan juga berupa biaya ketenagakerjaan bagi tukang bersih yang ada di Pantai Kuta itu," ungkapnya.

Selain itu, Graha Wicaksana juga berharap supaya CSR itu tetap berlaku dan berkelanjutan kedepannya. 

"Masalah penyebabnya, kami tidak ikut intervensi, itu kewenangan ada di pihak manajemen perusahaan tersebut," tegasnya. 

Untuk mengantisipasi efek domino atas isu PHK, Graha Wicaksana menyampaikan kepada dinas terkait supaya waspada dengan kejadian ini agar tidak terdampak ke daerah lainnya, khususnya Badung yang menggantungkan pendapatan dengan pariwisata.

"Itu sangat rentan sekali dengan segala situasi global yang ada di dunia ini sehingga diharapkan nanti langkah-langkah mitigasinya bisa lebih jelas lagi dilakukan, agar kita tidak terkejut atas kejadian tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan pihaknya berkompetensi untuk mengawasi proses rasionalisasi atas kejadian tersebut, yaitu nafkah dan keamanan para karyawan terkait dengan Jamsostek,  agar tidak menimbulkan pengurangan terbuka  yang baru. 

Mengingat diputus kerja, maka Pemerintah berusaha membantu agar mereka bekerja kembali dan termotivasi, sehingga pihaknya dari Pemerintah hadir, disaat warga Badung berduka.

"Yang paling penting sesuai disampaikan pak Ketua Komisi IV tadi, agar CSR wajib untuk dilanjutkan, karena Coca Cola tidak lihat pabriknya, tapi khan konsumsi Coca Cola multidimensi, ada di Pantai Kuta dan dimanapun itu semasih Coca Cola itu adalah identik dengan pariwisata Bali," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.