Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Tutup, Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola Pastikan Hak-Hak Karyawan Terpenuhi

sidak ke coca cola
Bali Tribune / SIDAK - Komisi IV DPRD Badung bersama Kadisperinaker Putu Eka Merthawan saat sidak pabrik Coca Cola di Mengwi, Jumat (13/6). Pabrik PT. Coca Cola Amatil Indonesia aian ditutup per 1 Juli 2025 dan puluhan karyawannya di PHK.

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar  sidak ke pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia, yang  berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/6).

Rombongan Komisi IV dipimpin Nyoman Graha Wicaksana didampingi Anggota Komisi Made Suwardana, Nyoman Sudana, Gede Suraharja dan Putu Sekarini, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi dan Perbekel Werdi Bhuana. 

Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dilakukan menindaklanjuti informasi  pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia ditutup beroperasi per 1 Juli 2025, yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana menyatakan, kehadiran  Komisi IV DPRD Badung sebagai bentuk rasa empati terhadap para karyawan yang terdampak PHK serta perusahaan PT Coca Cola Amatil Indonesia yang tutup operasionalnya.

"Kami hadir disini, untuk memastikan yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan," kata Graha Wicaksana. 

Selain itu, pihaknya dari Komisi IV DPRD Badung juga mengajak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, agar dilakukan langkah-langkah mitigasi terhadap para karyawan yang terdampak PHK ini. 

"Apakah nantinya akan memberikan Pelatihan Kerja dan bekerjasama serta mencarikan Lowongan Kerja atau Loker yang ada di Kabupaten Badung," terangnya.

Sesuai informasi, bahwa pihak PT Coca Cola Amatil Indonesia bakal memberikan pesangon pada karyawan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini diberlakukan, yaitu para karyawan mendapatkan lebih dari 8 kali pesangon. Namun, jika berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, maka para karyawan  berhak memperoleh 8 kali pesangon. 

"Ditambah pula pihak Coca Cola tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan itu selama 10 bulan dan juga akan memberikan Pelatihan Kewirausahaan kepada karyawan yang terdampak PHK," paparnya.

Oleh karena itu, Graha Wicaksana merasa pihak PT. Coca Cola Amatil Indonesia sudah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik sekali. Disamping mempekerjakan orang diakui CSR-CSR itu juga dirasakan di lingkungan yang lainnya.

Dicontohkan Perbekel Werdi Bhuana yang  menyampaikan, bahwa Banjar Adat dan Banjar Dinas disini sangat dibantu dengan segala kegiatan. 

"Bahkan, di tempat kami di Dapil Kuta, kami juga mendapatkan bantuan juga berupa biaya ketenagakerjaan bagi tukang bersih yang ada di Pantai Kuta itu," ungkapnya.

Selain itu, Graha Wicaksana juga berharap supaya CSR itu tetap berlaku dan berkelanjutan kedepannya. 

"Masalah penyebabnya, kami tidak ikut intervensi, itu kewenangan ada di pihak manajemen perusahaan tersebut," tegasnya. 

Untuk mengantisipasi efek domino atas isu PHK, Graha Wicaksana menyampaikan kepada dinas terkait supaya waspada dengan kejadian ini agar tidak terdampak ke daerah lainnya, khususnya Badung yang menggantungkan pendapatan dengan pariwisata.

"Itu sangat rentan sekali dengan segala situasi global yang ada di dunia ini sehingga diharapkan nanti langkah-langkah mitigasinya bisa lebih jelas lagi dilakukan, agar kita tidak terkejut atas kejadian tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan pihaknya berkompetensi untuk mengawasi proses rasionalisasi atas kejadian tersebut, yaitu nafkah dan keamanan para karyawan terkait dengan Jamsostek,  agar tidak menimbulkan pengurangan terbuka  yang baru. 

Mengingat diputus kerja, maka Pemerintah berusaha membantu agar mereka bekerja kembali dan termotivasi, sehingga pihaknya dari Pemerintah hadir, disaat warga Badung berduka.

"Yang paling penting sesuai disampaikan pak Ketua Komisi IV tadi, agar CSR wajib untuk dilanjutkan, karena Coca Cola tidak lihat pabriknya, tapi khan konsumsi Coca Cola multidimensi, ada di Pantai Kuta dan dimanapun itu semasih Coca Cola itu adalah identik dengan pariwisata Bali," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.