Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Tutup, Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola Pastikan Hak-Hak Karyawan Terpenuhi

sidak ke coca cola
Bali Tribune / SIDAK - Komisi IV DPRD Badung bersama Kadisperinaker Putu Eka Merthawan saat sidak pabrik Coca Cola di Mengwi, Jumat (13/6). Pabrik PT. Coca Cola Amatil Indonesia aian ditutup per 1 Juli 2025 dan puluhan karyawannya di PHK.

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar  sidak ke pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia, yang  berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/6).

Rombongan Komisi IV dipimpin Nyoman Graha Wicaksana didampingi Anggota Komisi Made Suwardana, Nyoman Sudana, Gede Suraharja dan Putu Sekarini, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi dan Perbekel Werdi Bhuana. 

Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dilakukan menindaklanjuti informasi  pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia ditutup beroperasi per 1 Juli 2025, yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana menyatakan, kehadiran  Komisi IV DPRD Badung sebagai bentuk rasa empati terhadap para karyawan yang terdampak PHK serta perusahaan PT Coca Cola Amatil Indonesia yang tutup operasionalnya.

"Kami hadir disini, untuk memastikan yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan," kata Graha Wicaksana. 

Selain itu, pihaknya dari Komisi IV DPRD Badung juga mengajak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, agar dilakukan langkah-langkah mitigasi terhadap para karyawan yang terdampak PHK ini. 

"Apakah nantinya akan memberikan Pelatihan Kerja dan bekerjasama serta mencarikan Lowongan Kerja atau Loker yang ada di Kabupaten Badung," terangnya.

Sesuai informasi, bahwa pihak PT Coca Cola Amatil Indonesia bakal memberikan pesangon pada karyawan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini diberlakukan, yaitu para karyawan mendapatkan lebih dari 8 kali pesangon. Namun, jika berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, maka para karyawan  berhak memperoleh 8 kali pesangon. 

"Ditambah pula pihak Coca Cola tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan itu selama 10 bulan dan juga akan memberikan Pelatihan Kewirausahaan kepada karyawan yang terdampak PHK," paparnya.

Oleh karena itu, Graha Wicaksana merasa pihak PT. Coca Cola Amatil Indonesia sudah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik sekali. Disamping mempekerjakan orang diakui CSR-CSR itu juga dirasakan di lingkungan yang lainnya.

Dicontohkan Perbekel Werdi Bhuana yang  menyampaikan, bahwa Banjar Adat dan Banjar Dinas disini sangat dibantu dengan segala kegiatan. 

"Bahkan, di tempat kami di Dapil Kuta, kami juga mendapatkan bantuan juga berupa biaya ketenagakerjaan bagi tukang bersih yang ada di Pantai Kuta itu," ungkapnya.

Selain itu, Graha Wicaksana juga berharap supaya CSR itu tetap berlaku dan berkelanjutan kedepannya. 

"Masalah penyebabnya, kami tidak ikut intervensi, itu kewenangan ada di pihak manajemen perusahaan tersebut," tegasnya. 

Untuk mengantisipasi efek domino atas isu PHK, Graha Wicaksana menyampaikan kepada dinas terkait supaya waspada dengan kejadian ini agar tidak terdampak ke daerah lainnya, khususnya Badung yang menggantungkan pendapatan dengan pariwisata.

"Itu sangat rentan sekali dengan segala situasi global yang ada di dunia ini sehingga diharapkan nanti langkah-langkah mitigasinya bisa lebih jelas lagi dilakukan, agar kita tidak terkejut atas kejadian tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan pihaknya berkompetensi untuk mengawasi proses rasionalisasi atas kejadian tersebut, yaitu nafkah dan keamanan para karyawan terkait dengan Jamsostek,  agar tidak menimbulkan pengurangan terbuka  yang baru. 

Mengingat diputus kerja, maka Pemerintah berusaha membantu agar mereka bekerja kembali dan termotivasi, sehingga pihaknya dari Pemerintah hadir, disaat warga Badung berduka.

"Yang paling penting sesuai disampaikan pak Ketua Komisi IV tadi, agar CSR wajib untuk dilanjutkan, karena Coca Cola tidak lihat pabriknya, tapi khan konsumsi Coca Cola multidimensi, ada di Pantai Kuta dan dimanapun itu semasih Coca Cola itu adalah identik dengan pariwisata Bali," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.