Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resor di Desa Sebatu Tegallalang Diminati Wisman

Bali Tribune / RESOR - Salah satu resor di Desa Sebatu Kecamatan Tegallalang Kabupatan Gianyar dengan suasana alam perdesaan mampu menarik wisman menghabiskan liburan di desa tersebut

balitribune.co.id | GianyarTren berwisata dari kalangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali beralih ke akomodasi wisata yang berada di perdesaan. Sebagian wisman memilih menjauh dari kawasan keramaian dan lebih tertarik menginap maupun melakukan aktivitas di tempat yang tenang, menyatu dengan alam. Seperti yang tampak di salah satu akomodasi wisata di Desa Sebatu Kecamatan Tegallalang Kabupatan Gianyar, wisman dari berbagai negara menambah tingkat hunian kamar di akomodasi dengan konsep resor mewah ini. 

Digital Marketing Manager Cicada Resort, Angga Permana mengatakan, tingkat hunian atau okupansi di resor ini mencapai 90 persen dengan 30 unit kamar berbagai tipe. Sebagian besar wisman yang menginap berasal dari Korea Selatan disusul Eropa dan Australia. "Wisatawan di sini berbulan madu, banyak pasangan dari Korea Selatan sekitar 30 persen," jelasnya, Senin (21/10) di resor setempat. 

Menginap dan menghabiskan liburan di perdesaan sudah mulai dilakukan wisman setelah pandemi Covid-19. Sebelumnya, wisatawan menghabiskan liburannya di kawasan keramaian seperti Kuta Kabupaten Badung. Kini sudah banyak yang beralih ke tempat wisata dengan suasana alam perdesaan yang jauh dari keramaian. Sehingga wisatawan yang berlibur di Bali merasakan ketenangan dan mendapatkan kesan liburan yang berkualitas. 

Kendati berada di perdesaan, dengan harga yang cukup tinggi mulai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per malam sesuai tipe kamar, akomodasi wisata ini mampu menarik minat wisatawan menikmati liburan dan menginap di Desa Sebatu. Ia menyebutkan, lama tinggal wisman rata-rata 4 hari 3 malam yang biasanya memilih makan siang dan malam di dalam resor. 

"Wisman yang menginap betul-betul menikmati suasana resor dan lebih banyak beraktivitas di dalam resor begitupun untuk makan siang dan malam. Karena wisatawan yang menginap kebanyakan pasangan muda untuk bulan madu," katanya. 

Ia menambahkan, Desa Sebatu dikenal dengan adanya tempat Melukat atau pemandian untuk membersihkan diri sesuai tradisi Hindu di Bali. "Melukat ini kami kenalkan ke wisatawan yang menginap supaya mengetahui tradisi dan budaya warga lokal. Kalau ada wisatawan yang tertarik, kami persilakan untuk Melukat," ujarnya.

wartawan
YUE

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.