Revo dan Fajar Mulai Disidangkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 25 August 2017 16:49
Valdi S Ginta - Bali Tribune
persidangan
MULAI DISIDANG - Dua terdakwa masing-masing Revo Ashwari Syah dan Fajar Hamadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pengeroyokan terhadap anggota TNI.

BALI TRIBUNE - Empat pelaku anak kasus pembunuhan anggota TNI-AD Yanuar Setiawan sudah divonis oleh majelis hakim, dan saat ini empat pali masing-masing DKDA, CI, KTS dan KCA sudah mendekam dalam penjara. Kini ini giliran dua pelaku lainya yaitu, Revo Ashwari dan Fajar Hamadi yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/8).

Dalam sidang pimpinan Hakim Made Sukereni itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dan Oka Ariani. Kedua terdakwa dalam menghadapai perkara ini didampingi kuasa huku Reydi Nobel dkk.

Dalam dakawan JPU terungkap, terdakwa Revo bersama rekan-rekanya (termasuk pelaku anak yang sudah disidangkan) melakukan aksi aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Yanuar Setiawan meninggal dan Muhamad Jauhari mengalami luka parah pada tanggal 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 di Jln. Bay Pass Ngurah Rai.

Kejadian ini berawal saat terdakwa bersama pelaku anak lainya yang mengatasnamakan grup Remang Boys berkumpul di Bar Midnight di Kuta. Sekitar pukul 01.00 Wita, saksi CI alias Imen (sudah divonis) bersama temanya lainya mengatakan akan pulang.

Dalam perjalanan pulang, saat berada di bundaran Bay Pass Ngurah Rai topi milik CI jatuh."CI lalu memutar sepeda motornya untuk mengambil topi yang jatuh,"kata jaksa Cok Intan dihadapan majelis hakim.

Namun saat memutar kendaraanya, CI memotong jalur saksi korban Muhamad Jauhari yang saat itu berboncengan dengan Munajir."Usai menganbil topi, CI langsung mengejar rombonganya,"ungkap JPU.

Saat tiba di pertigaan lampu merah, CI memberi tahu kepada rekannya termasuk terdakwa Ravo ada yang mengikutinya."Kemudian CI bersama terdakwa Revo berbalik arah dan mendekati korban dan mengajak korban untuk main ke wilayahnya,"sebut jaksa dalam dakwaanya.

Kemudian terdakwa Revo menghentikan sepeda motor yang dikemudian korban Yanuar tepat didepan Halte Sarbagita."Kemudian antara terdakwa Revo dengan Yanuar terjadi adu mulut. Sementara CI turun dari motor dan langsung memukul Yanuar,"sebut JPU. 

Tidak lama kemudian datang pelaku DKDA langsung menusuk korban Yanuar yang sekita itu pula langsung roboh diatas trotoar. Saksi korban Jauhari yang melihat korban Yanur terjatuh langsung menghampirinya. "Saat itu korban Jauhari menanyakan kepada para pelaku apa yang dilakukan terhadap korban Yanuar,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 

Namun bukan jawaban yang didapat, malah dari arah belakang terdakwa Revo datang bersama pelai CI langsung menghajar Jauhari. "Saksi korban sempat berlari, namun berhasil ditangkap oleh CI sambil memukul korban berkai-kali,"kata JPU. 

Saat itu juga terdakwa Revo berteriak "begal" yang ditujukan kepada Jauhari. Sementara terdakwa Fajar yang mendengar teriakan begal langsung mengejar korban Jauhari dan menghajarnya hingga korban tidak sasaran diri.

Atas perbuatan itu, terdakwa Revo dan Fajar dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.