Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Peserta JKN PBI Dialihkan ke APBN

Bali Tribune / Kadis Sosial Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha.

balitribune.co.id | Bangli - Sejak dua tahun terakhir Dinas Sosila Bangli mengajukan usulan peralihan PBI dari APBD ke APBN. Dengan peralihan tersebut tentu mengurangi beban dari APBD Bangli.

Kepala Dinsos Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengatakan, ulusan yang dilakukan pada tahun 2021 sebanyak 16.053 orang dan tahun 2022 sebanyak 21.477 orang. Peserta JKN tersebut tadinya menjadi tanggungan pemerintah daerah. Iuran peserta dibayar dari APBD Bangli. Kemudian pihaknya mengajukan usulan ke pemerintah pusat.  Berdasarkan usulan lewat aplikasi tersebut pemerintah pusat menyetujui sebagian besar usulan. "Total usulan dari 2021-2022 sebanyak 37.530 peserta. Kemudian yang telah beralih sebanyak 30.371 peserta," ungkapnya, Rabu (16/3).

Ida Ayu Yudi  mengungkapkan peserta JKN yang termasuk PBI masuk dalam kelas III sehingga iuran yang dibayarkan per bulan Rp 35.000 per peserta. Dengan pengalihan tersebut anggara yang bisa dihemat oleh daerah sekitar Rp 12 miliar. Diakui pihaknya mengusulkan kembali untuk bisa dilakukan peralihan. Sementara itu untuk Program JKN ini selain tanggungan APBN, pemerintah daerah juga sharing untuk mendanai peserta PBI. Selain itu ada juga kepesertaan mandiri.

Dayu Yudi mengatakan jika cukup banyak yang mengajukan peralihan tersebut. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebelum beralih ke PBI peserta yang menunggak harus lebih dahulu melunasi tunggakan tersebut.

wartawan
SAM
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.