Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Warga Hadiri Pelebon Keluarga Pahlawan I Gusti Ngurah Rai

Bali Tribune/Bade setinggi 20 meter dengan berat 5 ton dan dua naga mengiringi upacara pelebon putra dan cucu Pahlawan di Gusti Ngurah Rai.

balitribune.co.id | Mangupura - Bade setinggi 20 meter berbobot lima ton dan dua naga mengantar jenazah dalam Pelebon atau pengabenan keluarga Pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Puri Ngurah Rai, Desa Carangsari, Petang, Senin (29/4).

Karya pelebon yang disebut-sebut terbesar kedua setelah pelebon Pahlawan I Gusti Ngurah Rai tahun 1962 silam itu, ada dua tokoh keturunan pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang di pelebon yaitu pelaku sejarah I Gusti Ngurah Tantra (anak Pahlawan I Gusti Ngurah Rai) dan I Gusti Ngurah Agung Yunandha Daniel Yudha (cucu I Gusti Ngurah Rai atau putra IGN Alit Yudha). 

Yang menarik, bade dan dua naga di karya palebon ini ‘disandang’ atau diusung oleh ribuan warga dari sejumlah Desa Adat di Kecamatan Petang. Proses palebon dimulai dari rumah duka menuju Setra (kuburan) Desa Carangsari yang berjarak sekitar 2,5 kilometer. Upacara diiringi dengan baris gede dan tujuh gambelan baleganjur. Mengingat jarak antara rumah duka dan setra cukup jauh, maka bade dan naga diusung oleh ribuan warga secara estafet.

Untuk prosesi pelebon sendiri berjalan cukup lancar. Iring-iringan bade berangkat dari rumah duka sekitar Pukul 1.00 dan tiba di Setra Desa Adat Carangsari Pukul 1.30 Wita.

Menurut IGA A Inda Trimafo Yudha, putri IGN Alit Yudha, khusus untuk penyandang atau pengusung bade dan dua naga saja melibatkan sedikitnya 1.800 orang. Para penyandang ini berasal dari beberapa desa adat di Kecamatan Petang, meliputi Desa Carangsari sebagai desa penyangga puri, Desa Pangsan, Desa Belok Sidan, Desa Auman Pelaga dan Desa Catur Kintamani.

“Dalam pelebon kali ini bade saja beratnya sekitar 5 ton dengan tumpang sembilan, kemudian ada dua naga. Ini disandang oleh sekitar 1.800 orang,” ungkapnya disela-sela upacara pelebon.

Dalam perjalanan menuju ke setra, kedua jenazah ditempatkan dalam satu bade. Iring-iringan berjalan mulai dari dua naga, kemudian disusul bade dan gambelan baleganjur. Setiap bade dan naga menurut  Inda wajib ada pengusung dari Desa Auman. Menurut kepercayaan keluarga puri, bade dan naga tidak akan bisa diangkat kalau tidak disandang oleh warga  dari Desa Auman.

"Dalam prosesi ini kedua jenazah berada dalam satu Bade setinggi 20 meter. Jika puri atau tempat lain menggunakan Lembu, maka tradisi kita di Puri Carangsari menggunakan Naga. Bade dan naga ini harus ada pengusung dari Desa Auman Pelaga," terang 'Gek In' yang nota bena baru lolos sebagai anggota DPRD Badung ini.

Menurutnya hubungan unik puri Carangsari dan warga Auman Pelaga ini sudah berlangsung turun temurun. Maka setiap upacara di Puri Carangsari selalu melibatkan Desa Auman, sampai ke Desa Catur Kintamani yang konon merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Carangsari.

“Puri Carangsari dan Desa Auman Pelaga punya hubungan unik. Bade dan naga tidak akan bisa terangkat kalau tidak disandang oleh warga Auman Pelaga,” katanya.

Gung In juga menambahkan bahwa pelebon kali ini tergolong terbesar setelah wafatnya I Gusti Ngurah Rai tahun 1962 silam. “Paman kami, I Gusti Ngurah Tantra juga merupakan pelaku sejarah, saksi ketika kakek kami I Gusti Ngurah Rai berperang pada zaman penjajahan dulu,” ujar adik dari I Gusti Ngurah Danil Yunandha Yudha tersebut.

Sementara istri almarhum I Gusti Ngurah Tantra,  I Gusti Ayu Adi istri menyatakan, karya pelebon ini sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada kedua mendiang.

 “Iya, semoga beliau bedua mendapat tempat yang tenang di alam sana, diampuni dosa-dosanya dan bisa membawa nama baik keluarga besar. Terkait pelebon ini kami mempertahankan tradisi keluarga puri,” katanya singkat.

Untuk diketahui bahwa putra sulung tokoh Puri Carangsari yang juga sesepuh Golkar IGN Alit Yudha yakni IGN Yunandha Daniel Yudha meninggal pada 9 Januari 2019 dinihari. Cucu pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang lahir pada 23 April 1972 ini meninggal karena sakit. 

Kemudian, duka keluarga Puri Carangsari kembali bebertambah menyusul meninggalnya IGN Tantra yang tak lain adalah paman IGN Daniel pada 13 hari kemudian. Namun karena pada bulan tersebut sedang ada upacara suci di Pura Besakih, maka jenazah kedua almarhum untuk sementara disemayamkan di rumah duka. 

wartawan
Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.