Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribut di Tempat Hiburan Malam, Anggota Polisi Ditikam

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | DenpasarKasus penikaman anggota polisi di Bali kembali terjadi. Kali ini, seorang anggota Polda Bali berinisial Aipda I Putu JS (37) dikeroyok di depan Apache Bar Jalan Legian Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (8/1) dini hari. Akibat kejadian itu, anggota polisi asal Kabupaten Jembrana itu mengalami lima luka sobek di bagian kepala dan saat ini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Trijata. 
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, insiden berdarah ini terjadi berawal korban bertandang ke tempat hiburan malam Pady's Pub. Pada pukul 03.30 Wita, terjadi selisih paham antara I Putu JS dengan kelompok pelaku karena teman perempuan korban diganggu. "Keributan pertama terjadi di Pady's Bar. Pengunjung perempuan yang merupakan teman korban diduga pantatnya dipegang oleh salah satu terduga pelaku. Perempuan itu kemudian melapor ke korban, sehingga terjadilah keributan," ujar ungkap seorang petugas. 
 
Lantara membuat keributan, petugas keamanan Pady's lalu mengusir kedua pihak ke luar. Namun bukannya berhenti, perkelahian berlanjut semakin ke utara sampai di depan Apache Bar. Di sanalah, anggota polisi dari Biro SDM Polda Bali itu dikeroyok dan ditikam. Korban langsung dilarikan ke RS Trijata Denpasar oleh temannya. Sedangkan yang diduga pelaku berinisial HN (40) disinyalir juga terluka. Pria asal Palembang itu sempat dirawat di RS Murni Teguh, Kuta. Namun belum diketahui apakah pelaku sudah diamankan atau belum oleh pihak kepolisian. Termasuk keberadaan I Putu JS di tempat hiburan malam tersebut, apakah dalam rangka tugas atau bukan. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. "Polresta yang tangani," jawabnya. Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi hingga saat ini belum dijawab. 
wartawan
RAY
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.