Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/TERSANGKA - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
balitribune.co.id | Tabanan -  Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya perekonomian masyarakat, ternyata masih ada yang bermain-main dengan narkoba. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, empat tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di awal tahun 2021 ini. Pelaku masing-masing berinisial FS, IBPA, IBPW dan IMA ditangkap di tiga TKP berbeda di wilayah Tabanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan shabu dengan berat beragam mulai dari, 2,12 gram, 1,53 gram dan 4,22 gram.
 
Hal tersebut terungkap saat Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia merilis kasus penyalagunaan narkoba, di halaman Kantor Polres Tabanan, Kamis (28/1). 
 
Sudiana Putra mengatakan, empat pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda-beda. Yaitu pada Rabu (6/1) pelaku berinisial FS ditangkap di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Bugbug, kemudian IBPA dan IBPW diringkus di pinggir jalan Binggin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kediri, dan pelaku terakhir berinisial IMA ditangkap di BTN Kembang Pajar Timur, Banjar Sema, Kediri, Tabanan. “Empat pelaku berhasil kami ringkus di tiga tempat dan hari berbeda,” jelasnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, dari pelaku FS berupa enam paket sabu dengan berat 2,12 gram, dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket berat 1,53 gram, sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4,22 gram. “Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba,” tegasnya.
 
Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.