Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ritual Siyat Yeh Semakin Bermagnet

Bali Tribune/SIYAT YEH – Ritual siyat yeh di Desa Adat Suwat Gianyar telah memasuki tahun kelima, namun bukannya memudar, malah semakin menjadi daya tarik pihak lain termasuk wisatawan terlibat ikut perang air atau siyat yeh ini
balitribune.co.id | Gianyar - Memasuki tahun kelima, keunikan ritual Siyat Yeh (Perang Air)   yang digelar ratusan warga Desa Adat Suwat, Gianyar, Rabu (1/1) justru semakin memagnet pengunjung. Tahapan pelaksanaannya pun semakin berkualitas karena dibalut dengan upaya kelestarian lingkungan. Selain panglukatan di awal tahun, dalam ritual ini warga memohon agar mata air  terus menyembul.
 
Sekitar pukul 14.30 Wita, seluruh warga langsung berdesak-desakan di simpang empat desa dengan membawa gayung.  Seiring gamelan ditabuh,  mereka langsung beraksi dengan saling siram dan semprot  tanpa mengenal  kawan dan  lawan. Tidak hanya laki-laki,  gadis-gadis dan ibu rumah tangga juga ikut barbaur turut berperang. Perang pun semakin seru dan  wisatawan asing  yang awalnya hanya menonton, akhirnya terpancing ikut berbaur.
 
Ritual tahunan ini diawali dengan  prosesi ruwatan. Seluruh warga  berkumpul dan mengikuti prosesi ruwatan, lanjut dipercikkan air suci oleh seorang pinandhita. Selanjutnya, suguhan tarian  yang pada bagian akhirnya berisikan adegan  pemanahan air suci dalam kendi. 
 
“Dalam ritual perang air ini, warga desa meruwat diri untuk melangkah di tahun baru 2020, sekaligus memohon agar mata air sakral  di desa kami terus menyembul sepanjang tahun dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan,” ungkap Bendesa Aadt Suwat, Ngakan Sudibya.
 
Ritual ini, lanjut dia, memang mewajibkan keterlibatan seluruh warga dari berbagai umur. Ritual ini untuk membangkitkan rasa tanggung jawab bersama, dimana tahun lalu sejumlah areal persawahan sempat kekeringan lantaran kesadaran terhadap lingkungan mulai menurun. Belum lagi, masalah plastik yang juga mengancam desa setempat.
 
Sebelum pelaksanaan perang air, sejumlah kegiatan juga mengawali, seperti treking. Prajuru, panitia, dan warga Desa Suwat, Gianyar menyisir alur jalan persawahan melewati terasering.  Peserta treking diwajibkan memungut sampah terutama sampah plastik. Siapa yang paling banyak mengumpulkan sampah, mendapat hadiah. Para peserta pun tampak antusias. Usai itu dilanjutkan dengan penanaman  50 jenis pohon yang fungsinya sebagai sarana keperluan upacara.
 
Selanjutnya,  ritual  mendak tirta ke beji (sumber air bersih dan suci) yang berlokasi di alur sungai atau Tukad Melangge. Tirta ini untuk persiapan siat yeh keesokan harinya.  Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita acara dilanjutkan dengan permainan tradisional di tengah sawah. Berbagai jenis permainan seru digelar mulai dari tarik tambang, menangkap bebek, mengusung kendi dan sebagainya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.