Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rivan Purwantono: Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Bali Tribune / Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
balitribune.co.id | Jakarta - PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalulintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
 
"Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan,” tegas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3).
 
Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
 
"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan," jelas Rivan.
 
Ia menambahkan, dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal. "Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari," lanjut Rivan.
 
Kata dia, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian," imbau Rivan.
 
Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalulintas secara online. Melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalulintas termasuk juga informasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku. Diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," tutup Rivan.
wartawan
YUE
Category

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Resmikan Monumen Puputan Badung, Diharapkan Jadi Pusat Edukasi Sejarah dan Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Revitalisasi Monumen Perjuangan Puputan Badung akhirnya rampung. Proses pemugaran patung, pembaruan pedestal, penataan kolam, hingga penghijauan taman kini tampil lebih tertata dan megah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.