Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RS Wangaya Tambah Daya Tampung

Bali Tribune/ TINJAU - Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya saat meninjau RSUD Wangaya berkenaan dengan ketersediaan ruangan isolasI Covid-19 beberapa waktu lalu.



balitribune.co.id | Denpasar  - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kota Denpasar juga berdampak pada ketersediaan ruangan di RS Rujukan Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut RS Wangaya Kota Denpasar  melaksanakan penambahan ruang perawatan bagi pasien Covid-19.
 
Direktur RS Wangaya Kota Denpasar dr. AA Made Widiasa mengatakan, RS Wangaya melaksanakan langkah antisipasi mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih melonjak. Hal ini dilaksanakan dengan menambah ruang perawatan khusus Covid-19.
 
Dikatakan Widiasa, dari ruang perawatan yang ada saat ini  dilakukan penambahan sebanyak 50 tempat tidur. Sehingga saat ini jumlah daya tampung ruang rawat pasien Covid-19 di RSUD Wangaya menjadi 123 tempat tidur atau 68,33 persen dari total keseluruhan 180 tempat tidur. 
 
"Kami kembali melakukan konversi beberapa ruangan untuk menjadi ruangan isolasi khusus perawatan pasien Covid-19," jelasnya, Minggu (25/7).
 
Pun demikian lanjut Widiasa, meski beberapa ruangan dikoversi menjadi ruang isolasi, perawatan untuk pasien non Covid-19 masih tetap dilaksanakan dengan maksimal.
 
Pihaknya berharap dengan penambahan ruang isolasi khusus Covid-19 ini dapat mendukung penanganan maksimal bagi pasien Covid-19 di Kota Denpasar.
 
"Untuk kasus non Covid-19 masih tetap dilaksanakan, dan kami berharap dengan adanya penambahan ruangan ini mampu mendukung upaya penanganan Covid-19 di Kota Denpasar," harapnya.
wartawan
YAN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.