Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSD Mangusada Tiadakan Jam Kunjung Pasien Cegah Kerumunan, Pasien hanya Boleh Didampingi Satu Orang

Bali Tribune/ BEZUK – Mencegah penyebaran virus Corona, RSD Mangusada mengambil kebijakan meniadakan jalan bezuk (kunjung) pasien.
Balitribune.co.id |Mangupura  - Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung meniadakan jam besuk untuk pasien. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pengunjung atau keluarga pasien berbondong-bondong datang ke rumah sakit di tengah meningkatkan wabah virus Corona (Covid-19).
 
Menurut Direktur Utama RSD Mangusada dr Ketut Japa penghapusan jam kunjung pasien ini sesuai arahan Pemprov Bali dan pemerintah Kabupaten Badung.
 
“Jam kunjung pasien ditiadakan untuk mengurangi kerumunan orang guna mencegah penyakit menular seperti Tubercolosis, Hepatitis maupun Covid-19,” ujarnya, Selasa (17/3/2020). 
 
Untuk mendampingi pasien, pihak rumah sakit hanya memperbolehkan maksimal dua orang penunggu pasien.
 “Kebijakan ini sementara berlaku untuk dua minggu ke depan sampai tanggal 30 Maret,” tegasnya.
 
Sementara untuk pasien di IGD dan rawat jalan hanya boleh didampingi oleh satu orang. Pihaknya pun mengimbau bagi pasien yang ingin melakukan pemeriksaan rawat jalan agar melakukan pendaftaran online melalui Mangusada mobile. 
 
“Kami juga meminta agar tidak membawa anak sehat ke rumah sakit dan bagi penunggu dan pengunjung rumah sakit yang mengalami demam, batuk dan pilek tidak diperkenankan masuk  ke areal rumah sakit. Kita juga mewajibkan penunggu pasien melakukan cuci tangan yang benar dengan fasilitas yang telah disediakan,” terangnya.  
 
Kemudian untuk mengantisipasi ada pasien Covid-19 yang dirujuk ke RSD Mangusada, pihaknya mengaku sudah menyiapkan ruang isolasi.
 
“Jika di RS Sanglah penuh, RS Unud penuh bisa kita terima rujukannya ke RSD Mangusada. Kita sama-sama membantu proses penanggulangan penyakit ini,” terang dr Japa.
 
Untuk mencegah terjadinya penularan, pihak rumah sakit juga telah menyediakan hand sanitiser yang bisa digunakan oleh tenaga medis, pasien maupun penunggu pasien yang datang ke RSD Mangusada. Selain itu di pintu masuk rumah sakit juga disiapkan penyemprotan disinfektan.  
wartawan
I Made Darna
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.