Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Karangasem Sayangkan Diputusnya Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan

RSUD Karangasem Sayangkan Diputusnya Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan
Bali Tribune/ags. Warga Karangasem sedang mengakses layanan kesehatan di RSUD Karangasem.

Balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Kesehatan Cabang Klungkung memutuskan sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Karangasem. Alasannya, sertifikat akreditasi RSUD Karangasem masa berlakunya sudah habis. Pemutusan PKS itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan meski saat ini proses perpanjangan akreditasi dimaksud tengah berlangsung.

Saat ini, RSUD Karangasem tinggal menunggu terbitnya sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Direktur RSUD Karangasem, dr I Wayan Suardana, kepada wartawan usai rapat dengan BPJS di ruang pertemuan Sekda Karangasem, Kamis (02/05/2019) menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang memutuskan kerja sama secara sepihak.

Pasalnya, tidak ada aturan PKS yang dilanggar oleh RSU Karangasem. Suardana menyebutkan, saat Memorandum of Understanding (MoU) PKS itu dibuat dan ditandatangani bersama, RSUD Karangasem masih terakreditasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015, pada pasal 41, maka aturan mengenai akreditasi itu dikecualikan.

Dia menyebutkan, pada saat Permenkes itu berlaku, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikecualikan dari persyaratan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b angka 6. “Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenkes ini dalam jangka waktu lima tahun sejak Permenkes berlaku,” ulas Suardana.

Artinya, dengan merujuk pada poin di atas, maka RSUD Karangasem yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mestinya dikecualikan dari persyaratan sertifikat akreditasi, sehingga tidak diwajibkan untuk mempunyai sertifikat akreditasi. Selain itu, mengacu pada Permenkes tersebut, rumah sakit wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes 99 tahun 2015.

Dengan demikian, rumah sakit diwajibkan memenuhi segala ketentuan tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Artinya jika tenggat waktunya lima tahun dari tahun 2016, mestinya BPJS Kesehatan tidak menjadikan sertiifikat akreditasi sebagai alasan untuk memutuskan kerja sama apalagi secara sepihak, karena tenggat waktunya baru akan habis pada tahun 2021.

Dari pantauan koran ini, sejak pemutusan sementara PKS secara sepihak oleh BPJS Kesehatan, banyak pasien rujukan dari Puskesmas yang merasa kebingungan. Memang, pihak BPJS Kesehatan mengarahkan rujukan ke sejumlah rumah sakit lain seperti RSUD Klungkung, RS Sanjiwani Gianyar, RS Buleleng dan RS Bali Med. Namun, banyak pasien yang merasa keberatan.

Namun demikian, untuk melindungi masyarakat, Suardana menegaskan,pihak RSUD Karangasem tetap menerima dan melayani dengan baik masyarakat Karangasem yang membutuhkan pelayanan medis, meski biayanya harus ditanggung oleh pihak rumah sakit bersangkutan. “Kami tetap menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” ujarnya.

Di phak lain, Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr Endang Triana Simanjuntak, menegaskan, pemutusan PKS dilakukan karena pihaknya mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, sertifikat akreditasi merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi RS untuk menjalin PKS. Hal itu berlaku juga jika saat PKS itu dibuat, rumah sakit bersangkutan sudah terakreditasi.

“Dalam aturan, kami hanya boleh melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang memiliki sertifikat akreditasi. Kalau masa berlaku akreditasinya habis, kerja sama akan kami putus sementara sampai sertifikat akreditasi yang baru turun,” papar Endang. Dia mengaku, sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan pihak RSUD Karangasem terkait hal ini. (*)

wartawan
Hussein Hardiansyah
Category

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Dukung Tim Denpasar IT Community Berlaga di Indonesia Inventors Day 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mendukung keikutsertaan Tim Denpasar IT Community pada ajang Indonesia Inventors Day 2026 tingkat internasional yang akan berlangsung di Jakarta pada 3-6 Oktober mendatang. 

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa aaat menerima audiensi Tim Denpasar IT Community di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.