Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

Gedung tua diratakan
Bali Tribune / DIRATAKAN - Gedung tua di RSUD Wangaya Denpasar diratakan, akan dibangun gedung baru.

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

"Gedung yang saat ini digunakan sudah berusia sekitar 105 tahun, sehingga perlu dilakukan pengembangan berdasarkan hasil survei kebutuhan layanan masyarakat," ujar Direktur RSUD Wangaya, A.A. Made Widiasa, Minggu (7/6/2026).

Pemerintah Kota Denpasar telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar melalui APBD 2026 untuk mendukung proyek ini. Selain itu, manajemen rumah sakit merencanakan pembangunan Gedung II melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Fasilitas baru tersebut akan dilengkapi ruang rawat inap tambahan serta area parkir basement.

Saat ini, tingkat kunjungan pasien di RSUD Wangaya naik sekitar 6 persen setiap tahun, memposisikannya di peringkat ketiga rumah sakit rujukan di Bali. Untuk menunjang capaian tersebut, kapasitas UGD ditingkatkan hingga 30 tempat tidur. RSUD Wangaya juga mengembangkan layanan Stroke Center, penambahan 50 unit freezer kamar jenazah, serta pembangunan lima rumah duka.

Dari sisi finansial, pendapatan rumah sakit pada 2025 mencapai Rp120 miliar dan diproyeksikan naik menjadi Rp129 miliar pada 2026. Guna memenuhi kebutuhan 161 jenis alat kesehatan, RSUD Wangaya telah menerima 100 unit alat melalui hibah, sehingga tersisa 61 jenis alat yang perlu dipenuhi.

Widiasa memastikan kebutuhan dokter spesialis sudah terpenuhi sesuai standar. "Rumah sakit terus mengembangkan layanan unggulan seperti kanker, jantung, saraf, uronefrologi, hingga pengoperasian Cathlab yang saat ini masih dalam proses perizinan," pungkasnya.

wartawan
JRO
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.