Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Wangaya dan RS Manuaba Dipolisikan

Bali Tribune / LAPORAN - Kadek Suastama memperlihatkan bukti laporan di Polda Bali
balitribune.co.id | DenpasarRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya dan Rumah Sakit (RS) Manuaba dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penolakan pasien sehingga menyebabkan kehilangan nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, kedua Rumah Sakit itu dilaporkan oleh Kadek Suastama (46), warga Banjar Dinas Bhuanasari Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Laporan diterima SPKT Polda Bali, Selasa (4/10) jam 15.50 Wita dengan nomor Registrasi: Dumas/ 827/ X/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. 
 
Dalam laporan tersebut, Suastama menyertakan sejumlah barang bukti, seperti foto copy KTP suami dan isteri, foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP kedua anak pelapor, foto copy medis kematian, print out media digital terkait pemberitaan istri pelapor, screenshot akun media sosial Instragram Shri Gusti Arya Wedakarna Official yang berisi percakapan pengaduan anak pelapor terkait permasalahan tersebut dan screenshot akun media sosial RSUD Wangaya yang menutup kolom komentar.
 
"Peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa penolakan pasien oleh kedua Rumah Sakit itu sehingga menyebabkan kehilangan nyawa isteri pelapor," ungkapnya di Denpasar, Kamis (6/10).
 
Dalam laporannya, Suastama selaku suami dari korban Nengah Sariani (44) menguraikan kronologis, bahwa saat itu istrinya dalam keadaan sakit batuk dan mengeluarkan darah dari mulutnya. Kemudian anaknya mengantar korban ke RSUD Wangaya menggunakan sepeda motor dan sesampai di RSUD Wangaya hanya dilihat oleh dokter namun tidak dilakukan pertolongan pertama. Dokter tersebut berkata bahwa ruangan IGD full dan tidak ada bed, sehingga disarankan agar ke RS Manuaba. Menariknya, anak korban meminta tolong untuk meminjam mobil ambulance, namun dokter jaga tidak memberikan dengan alasan tidak jelas. Mendengar hal tersebut, anak korban menuju ke RS Manuaba. Setibanya di RS Manuaba, korban diterima oleh dokter laki-laki kemudian dicek denyut nadi pada pergelangan tangan yang saat itu korban masih diatas motor, dokter tersebut menyarankan agar segera dibawa ke RS Sanglah. Anak pengadu meminta tolong untuk dipinjamkan mobil ambulance akan tetapi dokter tersebut tidak memberikan ijin karena takut masalah akan menjadi rumit. Akhirnya anak pengadu membawa korban ke RS Sanglah, namun setiba disana diambilkan bed dan dibawa masuk ke dalam UGD  oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan detak jantung dan petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia saat dalam perjalanan.
 
"Kami akan mendalami laporan ini. Akan mintai keterangan pelapor, termasuk kumpulkan bukti-bukti unsurnya mencukupi pidana atau tidak," katanya.
 
Kabag Humas Pemkot Denpasar selaku pemilik RSUD Wangaya, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihak RSUD Wangaya bukan melakukan penolakan terhadap pasien. Tetapi karena kondisi IGD saat itu sedang penuh. Sementara terkait laporan oleh suami korban di Polda Bali, sampai saat ini pihak RSUD Wangaya belum menerima surat pemanggilan.
 
"Jika nanti ada panggilan tentu RS Wangaya akan memberikan data dan informasi serta SOP pelayanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
wartawan
RAY
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.