Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ruang Isolasi RS di Bali Belum Penuhi Standar Tekanan Negatif

Bali Tribune / Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan I Gusti Putu Budiarta dan Kadis Kesehatan Bali Dr Ketut Suarjaya, saat membahas Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.
balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh rumah sakit di Bali, telah diwajibkan memiliki ruang isolasi. Hal itu penting, karena menyangkut akreditasi rumah sakit. Sayangnya, meski rata-rata sudah memiliki ruang isolasi, namun belum semua memenuhi standar yang diatur. 
 
Salah satunya terkait standar tekanan negatif yang wajib dipenuhi ruang isolasi. Dari sebagian besar ruang isolasi yang ada di rumah sakit di Pulau Dewata, belum semuanya memenuhi standar yang satu ini. 
 
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, usai mengikuti Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (11/5/2020). Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta. 
 
"Ruang isolasi yang ada tidak semuanya memenuhi standar tekanan negatif. Dengan adanya Covid-19, mengingatkan kita semua bahwa standar ruang isolasi bertekanan negatif itu wajib harus diikuti,” ucapnya. 
 
Suarjaya setuju dengan usulan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Provinsi Bali, agar memasukkan poin yang mewajibkan rumah sakit memiliki ruang isolasi. Yang paling utama, agar memenuhi standar tekanan negatif. 
 
Apalagi, biaya yang dibutuhkan tidak mahal yakni tidak sampai Rp 10 juta untuk alat. Rumah sakit tinggal menata ruangan, memakai AC (Air Conditioner), dan filter khusus untuk menarik virus ke luar. Ia meyakini, hal ini bisa dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Bali. 
 
"Melalui Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, kita akan lebih tegaskan lagi kepada daerah, kepada rumah sakit, untuk dia wajib tidak hanya memiliki ruang isolasi tapi juga bertekanan negatif,” tandas Suarjaya.
 
Saat ini, kata dia, sebanyak 13 rumah sakit di Bali yang menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 sudah memiliki ruang isolasi tekanan negatif. Ada pula beberapa rumah sakit swasta yang sudah memenuhi standar itu, tapi tidak menjadi rumah sakit rujukan Covid-19. 
 
Secara keseluruhan, ada 70 rumah sakit yang ada di Bali. Bila ingin menambah ruang isolasi tekanan negatif, rumah sakit tidak perlu lagi meminta izin baru. Bisa langsung dibuat. 
 
“Penambahan sarana prasarana kan boleh dilakukan, sepanjang itu untuk peningkatan mutu. Jadi tidak perlu izin baru,” kata Suarjaya.
 
Khusus di Rumah Sakit Bali Mandara, imbuhnya, akan dibuatkan ruangan khusus pasien penyakit menular atau infeksi berstandar internasional. Feasibility Study-nya akan dibuat tahun ini. Dengan harapan, ruangan yang baru direncanakan setelah ada pandemi Covid-19 tersebut sudah bisa mulai dibangun tahun depan. 
 
Secara terpisah Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta mengatakan, materi Ranperda ini disesuaikan dengan adanya pandemi Covid-19. Ini dilakukan, agar ke depan Bali tidak kelabakan menghadapi situasi serupa. 
 
Budiarta menjelaskan, selain diatur tentang kewajiban rumah sakit memiliki ruang isolasi, juga ditambahkan materi tentang promosi kesehatan serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Salah satunya, menyediakan ruang khusus karantina kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Bali.
 
“Mesti ada ruang khusus karantina kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Bali. Itu kita masukkan dalam Pasal 33 Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya tentang Upaya Kesehatan Masyarakat,” pungkas Budiarta, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali. 
wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click

Satukan Pejabat Pemprov Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gubernur Koster: Stop Santai, Wajib Kerja Keras dan Kreatif Percepat Capaian Program

balitribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bali tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan dan Program 2025 – 2030 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Kamis (10/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Hantam Rumah dan Mobil, 4 Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bangli-Singaraja tepatnya di Banjar Bangklet, Desa Kayubihi Bangli pada Kamis (10/7) sekitar pukul 08.30 Wita. Truk tronton yang mengangkut ratusan zak semen diduga alami rem blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan rumah warga. Akibatnya 4 orang tewas dan 2 lainnya luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Kunjungi DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Nyoman Satria menerima kunjungan Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang pada Kamis (10/7).

Kunjungan ini membahas tentang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi DPRD Kabupaten Badung di Era Digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.