Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rudenim Denpasar Deportasi Dua Pelaku Skimming asal Filipina

Bali Tribune/ Proses pendeportasian dua WN Filipina didampingi petugas Rudenim Denpasar, Bali, Minggu (12/9).

balitribune.co.id | Denpasar  - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua pelaku skimming ATM asal Filipina bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec, setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
 
 "Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu Skimming ATM di daerah Ubud, dan selanjutnya akan dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Senin.
 
Ia mengatakan kedua WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Selanjutnya, dua WNA tersebut telah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
 Melansir Antara, keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4 terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL).
 
 Sebelumnya, kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internatsonal Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA.
 
Diketahui sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Lalu, sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena kasus Skimming ATM di daerah Ubud.
 
Kegiatan skimming itu diketahui terjadi pada 16 Februari 2020, setelah ditemukan adanya kamera tersembunyi pada mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.
 
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedua warga Filipina itu ditangkap di sebuah vila wilayah Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara. Dari peristiwa itu keduanya diproses lebih lanjut di Mapolda Bali.
 
Tepat pada tanggal 12 Juli 2021, keduanya dinyatakan bebas menjalani masa pidana dalam lapas, lalu dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
 
Pada tanggal 15 Juli 2021, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama empat bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.
wartawan
HAN
Category

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Pusat Sidak Harga Beras di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Pusat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Denpasar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu terjaga, dan penyalurannya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Pembangunan Videotron di Penelokan Dihentikan Sementara

balitribune.co.id | Bangli - Menyikapi viralnya pembangunan videotron di pertigaan Penelokan Kintamani di media sosial disikapi oleh pemerintah daerah kabupaten Bangli. Tim yang beranggotakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP serta Dinas Lingkungan turun ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.