Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rugikan Miliaran Rupiah, Dreamland Bali Laporkan Pengusaha Muda

Bali Tribune/ Jansen Purba
balitribune.co.id | Denpasar - Managemen PT. Dreamland Bali melaporkan pengusaha muda berinisial HBS ke Polda Bali. HBS yang merupakan Direksi PT. Manor Tirta Puncak ini dilaporkan dengan sangkaan telah melakukan pengerusakan terhadap bangunan villa milik PT. Dreamland Bali sebagaimana bukti Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT tertanggal 11 Juni 2019.
 
Legal Corporate sekaligus kuasa hukum PT. Dreamland Bali, Munarif SH.,MH., mengatakan, akibat pengerusakan bangunan villa menyebabkan PT. Dreamland Bali yang berlokasi di Pecatu Kuta Selatan mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 miliar.
 
"Persoalan tersebut merupakan buntut dari akuisisi perkara yang dilakukan oleh HBS dari Anak Agung Ngurah Agung dkk," ujar Munarif, Senin (19/8) di Denpasar.
 
Munarif menambahkan, HBS yang juga merupakan Ketua China Indonesia Culture and Tourism Investment ini diduga terbujuk rayu sindikat mafia tanah sehingga tidak melakukan due diligence yang proper dan akuntable atas akuisisi tanah tersebut.
 
Setelah diperiksa oleh penyidik Polda Bali, HBS mengaku merusak bangunan tersebut karena merasa telah membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan oleh I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan karena melakukan penipuan terhadap pengusaha nasional Alim Markus selaku owner Maspion Group.
 
"Faktanya, tanah Plaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh Anak Agung Ngurah Agung dkk kepada PT. Hanno Bali sejak tahun 2002, dan pada tahun 2005 di atas tanah tersebut telah dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali," bebernya.
 
Selain dilaporkan dalam perkara pengerusakan bangunan villa, HBS, Anak Agung Ngurah Agung dkk, serta seorang Notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT. Dreamland Bali ke Bareskrim Mabes Polri karena telah memasukkan keterangan palsu dalam akte autentik dan menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut di atas.
 
Tidak hanya beberapa laporan pidana ke Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri, lawyer yang berkantor di Surabaya menambahkan, direksi PT. Dreamland Bali akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat terkait dengan sangkaan tindak pidana penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang sangat urgen dan relevan.
 
"Karena ini menyangkut hak keperdataan investor asing yang berpotensi musnah akibat ulah sindikat mafia tanah di Bali, jelas kami akan laporkan sesegera mungkin kepada lembaga-lembaga yang berkompeten menangani kejahatan-kejahatan tersebut," sebutnya.
 
"Karena ini membahayakan investasi asing yang saat ini sedang gencar-gencarnya dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo kepada investor asing, dan saya rasa, perlindungan hukum dan keamanan bagi invetasi asing yang beritikad baik di pulau Bali sangat penting karena Pulau Bali merupakan etalase Bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan komitmen dan kebijakan Bapak Kapolda Bali untuk menindak tegas mafia tanah kelas kakap yang bermain di Pulau Bali," lanjutnya.
 
Di tempat yang sama, Jansen Purba yang juga kuasa hukum PT. Dreamland Bali menambahkan, eksekusi seharusnya tidak bisa dijalankan mengigat bangunan tersebut merupakan milik PT. Dreamland Bali.
 
"Harusnya tidak bisa dieksekusi karna bangunan itu milik PT. Dreamland Bali. Kalau mau eksekusi tanah ya silahkan. Di samping itu, harga tanah jika dijual tanpa bangunan,  nilainya juga tidak sampai Rp 80 miliar," kata Jansen.
 
Sementara itu,  kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi,  Nyoman Darmada, SH saat dihubungi terpisah malah mengaku belum tahu kapan akan ada eksekusi. "Sampai saat ini kami belum tahu kapan jadwal eksekusinya. Nanti saya kabari kalau sudah ada jadwal," pungkasnya. (u)
wartawan
Arief Wibisono
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.