Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

eksekusi
Bali Tribune / EKSEKUSI - Proses eksekusi salah satu bangunan yang menjadi akhir sengketa lahan di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Sesuai putusan PN Tabanan tertanggal 30 Maret 2023, sengketa itu dimenangkan pihak penggugat yang terdiri dari I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra. Para penggugat tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Jero Beng Tabanan. Sedangkan keempat warga yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta.

Putusan PN Tabanan atas sengketa itu juga diperkuat dengan putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 23 Mei 2023. Proses eksekusi itu berlangsung lancar dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Tabanan. Terlebih tiga warga lainnya telah mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Terkecuali satu warga yakni I Ketut Muliastra yang masih bertahan karena sedang mencari lahan untuk pindah dan perlu melakukan upacara di merajan (pura keluarga). 

Karena itu, usai pembacaan amar putusan oleh panitera dari PN Tabanan, Muliastra ditemani anaknya, I Wayan Muliawan, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut. Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal. “Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” pintanya.

Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi. Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan. Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu. Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu. Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini sudah bergulir sejak 2018 lalu. Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut. Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.

Di sisi lain, keempat warga itu memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka.

wartawan
JIN
Category

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.