Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sitiyah Dibakar, Warga Desa Adat Julah Mengaku Diprovokasi

Bali Tribune / DIBAKAR - Rumah Sitiyah Dibakar, Warga Desa Adat Julah Mengaku Diprovokasi
balitribune.co.id | SingarajaBuntut dari pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat. Anggapan provokasi yang dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik lahan yang sah diantaranya dengan melakukan pengerusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang dianggap diluar kewenangan keduanya.
 
“Kami selama ini di provokasi oleh mereka (I Wayan Darsana dan I Made Sidia) sejak dua bulan lalu dan itu menjadi akumulasi kemarahan warga sehingga terjadi peristiwa kemarin (pembakaran) yang sejak awal kami hindari agar tidak terjadi,” jelas salah satu anggota Kertha Desa Adat Julah I.N Suarma, Jumat (10/6).
 
Menurutnya, peristiwa anarkis massa tersebut sejak awal bisa dihindari jika para pihak yang bersengketa dalam kasus penguasaan lahan milik Desa Adat Julah itu sama-sama bisa menahan diri. Namun prosedur hukum yang telah berlangsung diabaikan sehingga terjadi peristiwa itu.
 
“Sesungguhnya kami sayangkan adanya peristiwa itu (pembakaran). Sebelumnya kami sudah menempuh berbagai upaya agar lahan tersebut kembali dalam penguasaan desa adat namun tidak kunjung jelas pasca Mahkamah Agung (MA) menyatakan kami yang memiliki hak atas tanah itu,” imbuhnya.
 
Suarma melanjutkan, selama ini pihak Desa Adat Julah bersikaf pasif terhadap proses hukum melalui gugatan yang dilakukan  I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga akhirnya pengadilan PTUN memenangkan BPN dan Desa Adat sebagai tergugat intervensi.
 
“Kami berinisiatif dengan bersurat ke seluruh instansi termasuk ke Gubernur Bali dan Kapolda Bali bahkan hingga menghadap ke Kapolsek Tejakula agar dimediasi untuk menghindari gesekan. Bila perlu diambil langkah agar dilakukan eksekusi atas putusan MA dengan mengeluarkan sapi yang ditempatkan dilahan tersebut tapi malah kami di provokasi,” sambungnya.
 
Suarma juga menjelaskan, hingga tahun 2017 penyakap atas nama M.Hasan Ashari masih memberikan setoran ke desa adat setiap purnama ke 6 namun tiba-tiba pihak Sidia dan Darsana pendatang dari Karangasem melakukan gugatan terhadap sertifikat yang dikeluarkan BPN.
 
“Hasan Ashari (alm) sebagai penyakap jauh sebelum kemerdekaan, saat beliau masih hidup menyatakan kalau tanah tesebut milik Desa Adat Julah dan rajin menyerahkan "peketis jukut alias setoran kebun " sampai beliau meninggal,” imbuhnya.
 
Terkait rumah Sitiyah yang dibakar oleh warga Desa Adat Julah, Suarma membenarkan lokasi rumah tersebut masih berada dilokasi lahan sengketa yang saat ini masih dalam proses peninjuan kembali (PK). Sementara itu, hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polres Buleleng menyebutkan, 4 orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak yang diamankan bisa jadi akan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan.
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan 4 orang dalam kasus pembakaran rumah tinggal Sitiyah tersebut. Hingga kini status ke empat orang tersebut, menurut AKBP Andrian, masih sebatas saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
 
“Ya, kami sudah amankan 4 orang dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Jumlah itu bisa bertambah sesuai fakta dan keterangan yang didapatkan penyidik. Bisa jadi setelah ini status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” jelas AKBP Andrian P, Jumat (10/6).
 
Namun demikian, dari keterangan saksi yang diperiksa, menurut AKBP Andrian kemungkinan warga yang diamankan akan bertambah. Hal itu setelah dilakukan pendalaman atas keterkaitan dan peran masing-masing dalam peristiwa anarkis tersebut.
 
”Yang jelas proses penyelidikan masih berlangsung,” tandasnya.
 
Sebelumnya, sehari pasca Hari Raya Galungan, warga Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, digegerkan peristiwa pembakaran rumah oleh sekelompok orang dari desa adat setempat. Peristiwa itu berlangsung cukup cepat dan menghanguskan rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26). Selain membakar rumah yang ditempati Sitiyah bersama keluarganya selaku pengarap tanah sengketa itu, sejumlah warga juga melepas sapi dan merobohkan kandangnya. Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (9/6) tepatnya saat manis Galungan sekitar pada pukul 08.30 wita merupakan buntut sengketa lahan antar warga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri sudah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka.
wartawan
CHA
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.