Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Terbakar di Lembongan Tewaskan Seorang Penghuni

Bali Tribune / EVAKUASI - Tampak petugas sedang mengevakuasi jenazah korban kebakaran

balitribune.co.id | SemarapuraMengenaskan, akibat kebakaran sebuah  rumah semi permanen di wilayah Ancak, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, seorang penghuninya tewas terpanggang.Tewasnya penghuni rumah yang diketahui mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ini sempat tidak diketahui warga sekitar.

Peristiwa kebakaran rumah dengan adanya korban jiwa ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiyono, SH, Minggu (28/7).

Menurut dia, kebakaran rumah milik korban Ni Luh Made Budasari (53), perempuan beralamat Dusun Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Warga yang melaporkan kejadian tersebut I Made Yasa Putra, warga Lembongan, Nusa Penida,  Klungkung.

Adapun saksi yang mengetahui peristiwa tetsebut, I Wayan Sepet (60) alamat Dusun Kangin, Desa Lembongan, Nusa Penida dan Ni Made Sukaranis (60) alamat sama.

Menurut Agus Widiyono, berdasarkan Keterangan saksi pertama bahwa sekira pukul 12.30 Wita melihat adanya kobaran api di rumah tempat tinggal korban yang tidak jauh dari rumah saksi. Kemudian saksi Wayan Sepet memberitahukan kepada saksi  Sukaranis dan meminta tolong kepada warga untuk memadamkan api.

Saat kejadian beberapa warga mengira bahwa korban tidak ada di TKP, Namun saat diperiksa ditumpukan kain yang terbakar, warga melihat korban sudah terbakar dengan posisi tengkurap.

Sekira pukul 13.40 Wita api berhasil dipadamkan, selanjutnya pihak kepolisian dan BPBD dibantu warga melakukan evakuasi korban dan membawa ke rumah duka.

"Atas kejadian tersebut mengakibatkan keluarga korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp20 juta dan satu korban meninggal dunia," ungkap Agus Widiyono.

Lebih jauh disebutkannya, berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa korban mengalami gangguan mental/jiwa (ODGJ) dan sudah lama tinggal seorang diri di TKP.

"Keseharian korban tinggal sendiri dan terkadang masak sendiri serta suka membawa korek api untuk bakar sampah. Di rumah korban tidak terdapat aliran Listrik," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.