Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rusak Parah, Jalan Subaya – Petirtaan Belum Ada Perbaaikan

Bali Tribune/ RUSAK - Kondisi Subaya-Petirtan di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Kondisi ruas jalan Subaya  -  Petirtaan di Desa Subaya Kecamatan Kintamani  rusak parah. Walaupun kerusakan sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, akses jalan tersebut belum tersentuh perbaikan. Di salah satu sisi jalan tersebut sejak tahun 2016 sudah berstatus jalan kabupaten.
 
Menurut warga salah seorang warga, rusaknya jalan tersebut sangat menggu aktifitas warga. Akses jalan tersebut menuju sumber mata air sehingga setiap harinya ramai dilalui warga. “Akses jalan tersebut juga menuju Pura Petirtaan, dimana setiap dilangsungkan piodalan di Pura Bale Agung, Ida Bathara mesucian di pura petirtaan,” ungkap warga yang menolak nmanya dikorankan pada Rabu (14/1).
 
Sejatinya kerusakan jalan sudah terjadi sejak tiga tahun lalu dan sejauh ini belum ada tanda-tanda ruas jalan sepanjang hampir 1,7 Km akan diperbaiki. “Jalan tersebut bukan berstaus jalan desa tapi sudah masuk jalan kabupaten,” ujarnya.
 
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli  I Wayan Lega Suprapto saat dikonfirmsi mengakatan berdasarkan SK  Bupati Nomor 620/879/2016  tentang status ruas-ruas jalan sebagai jalan kabuaten, yang mana untuk ruas jalan Subaya - Petirtaan berstatus jalan Kabupaten. “Sebelumnya jalan tersebut adalah jalan desa, setelah diusulkan   oleh pihak desa, status jalan berubah menjadi jalan kabupaten,” ujar Lega Suprapta.
 
Beber Lega Suprapto, ada bebeberapa persyaratan yang harus dipenuhi  jika melakukan perubahan staus jalan dari desa menjadi kabuaten diantaranya adanya usulan dari pihak desa, akses jalan penghubung antar desa, akses pendidikan dan akses perekonomian. Sementara untuk perbaikan ruas jalan Subaya – Petirtaan belum masuk perencanaan di tahun 2020. “Karena belum ada usulan dari pihak desa maka dalam perencanaan tahun 2020 jalan tersebut tidak masuk dalam prioritas perbaikan,” sebut Kabid asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini.
 
Jika menagcu SK No mer 620/738/2018  panjang ruas jalan kabupaten yakni 966.727 kilo meter. Sementara plot untuk anggran untuk jalan tahun 2020 kata Lega Suprapta yang baru dari dana DAK Reguler Rp21.321.191.000 dan DAK Penugasan Rp 9.954.476.000. “Selain sumber anggaran dari DAK juga dari BKK Provinsi, PHR Badung dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaran Bermotor (PKB),” sebut I Wayan Lega Suprapta. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.