Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RUU Mibol Mengancam Keberagaman Indonesia

Bali Tribune / Putu Suasta - Alumnus UGM dan Cornell University
balitribune.co.id | Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) muncul situs resmi DPR dan relah memicu pro-kontra luas beberapa hari ini. Para ahli dan pemerhati hukum telah menyampaikan kritik tajam atas RUU tersebut. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyatakan RUU Mibol menerapkan pendekatan prohibist (larangan buta) sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia (12/10/2020). Anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga pemerhati hukum, Hinca Panjaitan, menyebutnya sebagai overkrimininalisasi dalam kolom terbarunya di Geosiar (13/11/2020). Masih banyak kritik lain dari para ahli dan pemerhati hukum yang memperlihatkan ancaman bahaya dari RUU terhadap sistem hukum di Indonesia. 
 
Kesulitan terbesar menghadapi RUU ini adalah anggapan yang mendasarinya bahwa minuman beralkohol membawa lebih banyak kerusakan atau dampak negatif sehingga produsen, penjual dan peminumnya layak dikriminalisasi. Karena itulah RUU ini dinilai menggunakan pendekatan larangan buta dan overkrimininalisasi. Kita akan melihat kesalahan fatal anggapan dasar tersebut dengan menelisik keragaman minuman alkohol tradisional di negeri ini yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Keragaman minuman alkohol tradisional di Indonesia bertalian erat dengan keragaman adat istiadat dan pola-pola interaksi sosial masyarakat adat di Indonesia.
 
Fungsi Sosial
 
Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Bali telah akrab dengan minuman tradisional bernama arak atau tuak yang diolah dari nira pohon lontar, kelapa, atau enau. Hingga hari ini, sulit membayangkan sebuah acara adat terselenggara di Bali tanpa kehadiran minuman beralkohol tersebut. Demikian juga dengan masyarakat NTT yang sudah akrab dengan minuman tradisional bernama moke jauh sebelum Indonesia merdeka (juga dari nira lontar). Masyarakat Sumatra Utara terutama suku Batak telah berabad-abad menikmati tuak (dari pohon kelapa atau enau). Di Kalimantan masyarakat sudah terbiasa menikmati tuak beras (sesuai namanya, terbuat dari beras). 
 
Daftar di atas akan jauh lebih panjang jika semua suku atau daerah di Indonesia didata bersama dengan minuman beralkhol khas masing-masing yang diolah secara tradisional. Jika ditelesik lebih jauh lagi, akan tampak jelas bahwa mayoritas dari minuman-minuman tradisional tersebut selalu terhidang dalam acara-acara adat. Dalam kehidupan sehari-hari minuman-minuman tradisional tersebut digunakan untuk menjamu tamu atau sebagai pengusir lelah dan penat saat bersantai di malam hari setelah sepanjang hari menguras energi (bekerja). Di Sumatra Utara terkenal lapo yakni warung tuak. Di lapo orang-orang biasanya menikmati tuak sambil berdiskusi ringan, saling bertukar informasi atau sekedar kongko, menghibur diri dengan lelucon-lelucon atau gosip-gosip terbaru yang silih berganti di lapo tersebut sambil menikmati tuak. Ini hiburan berbiaya murah dan pola interaksi sosial di kampung-kampung.
Cara-cara bersosialisasi seperti di lapo tuak tersebut juga kita jumpai di banyak daerah di Indonesia dengan nama yang berbeda-beda. Di Bali dengan mudah kita menemukan warung-warung penjual arak, lazim dikenal sebagai dagang tuak, tempat orang-orang dewasa saling bersilaturahmi, bertukar kabar, diskusi dan berbagai bentuk kegiatan yang mengjawantahkan sifat asli manusia sebagai mahluk sosial.
 
Mengingkari Kebhinekaan
 
Ragam minuman alkohol  di atas menunjukkan ragam adat dan ragam cara-cara bersosialisasi antar masyarakat adat di Indonesia. Maka RUU Mibol merupakan sebuah upaya pengingkaran terhadap keragaman tersebut. Bisa kita bayangkan jika produsen, penjual dan peminum minuman beralkohol di Indonesia selalu dihantui ancaman pidana, pelan-pelan minuman alkohol tradisional akan punah dan pola-pola interaksi sosial yang dilukiskan di atas akan sirna juga. 
Sekalipun beberapa pasal dalam RUU tersebut memuat pengecualian terhadap acara adat dan tujuan pariwisata, ancaman keberagaman tersebut tetap sangat kuat. Para penyadap nira enau, lontar dan kelapa tidak akan bebas lagi melakukan aktivitas mereka untuk memproduksi arak, moke, tuak atau minuman tradisional lain. 
 
Kini muncul pertanyaan: apakah setiap hendak pergi ke ladang untuk mengambil nira, mereka (produsen minuman beralkohol tradisional) mesti menjelaskan kepada aparat bahwa minuman yang hendak mereka produksi dimaksudkan untuk adat atau pariwisata? Apakah masyarakat di Kalimantan harus bolak-balik menghadap aparat tiap kali hendak mengolah beras menjadi minuman beralkohol? Tidak terbayangkan kerepotan-kerepotan yang timbul seandainya RUU tersebut menjadi hukum. Konsekuensi lebih jauh, minuman tradisional akan menjadi sangat mahal karena proses produksinya menjadi lebih rumit dan orang-orang akan menikmatinya dengan diam-diam (menghindari kontrol aparat hukum) sehingga fungsi sosial dari minuman tersebut hilang.
Seperti kita tahu, RUU tersebut menggunakan konstitusi sebagai landasan perumusannya, tapi atas nama konstitusi yang menjamin kebhinekaan negeri ini, RUU tersebut harus ditolak. Tabik
wartawan
Putu Suasta
Category

Desa Darmasaba Kembali Ukir Prestasi Internasional, Inovasi BAJRA Jadi Inspirasi Penanggulangan Rabies di Asia

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Darmasaba kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di tingkat internasional. Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Hutan Lindung di Bali Barat Terbakar

balitribune.co.id | Singaraja - Kebakaran hebat terjadi di kawasan hutan lindung Bali Barat, Rabu (8/10) malam. Titik api terlihat sejak pukul 18.00 Wita dan membesar hingga merambah kawasan hutan di dekat Pura Kertakawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Hingga pukul 21.30 Wita api belum dapat di padamkan mengingat lokasi kebakaran dilereng dengan kondisi kemiringan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Pembahasan Studi Kelayakan Rencana Kerjasama Pemkab Badung dan IDB Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Pembahasan Studi Kelayakan Rencana Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali, bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana III, Lantai II Kantor Bupati Badung, Selasa (7/10).

Rapat ini menjadi langkah awal dalam meninjau potensi dan kelayakan kerja sama yang diusulkan oleh IDB Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Nyoman Satria Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Taman Sari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Satria mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Taman Sari, Banjar Alangkajeng, Desa Mengwi, Senin (6/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati secara simbolis menyerahkan bantuan dana hibah APBD perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 377 juta kepada Kelian Banjar Adat Alangkajeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Perikanan Tangkap Bersama Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Seraya Timur

balitribune.co.id | Amlapura - Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Lotharia Latif, bersama Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata didampingi Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bali, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, I Made Sugiartha, Selasa (7/105) pagi meninjau langsung proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Banjar Dinas Batu

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Purbaya: Ketika Menteri Keuangan Jadi Figur Komunikasi Publik Menyegarkan

balitribune.co.id | Sejak dilantik Presiden Prabowo, publik tiba-tiba ramai membicarakan sosok Menteri Keuangan baru Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Popularitasnya meroket, bahkan di luar lingkaran ekonomi dan politik. Ia muncul sebagai figur segar yang membuat banyak orang terutama generasi muda tiba-tiba tertarik membahas APBN, fiskal, dan inflasi, topik yang biasanya dianggap berat dan membosankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.