Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saat Raker Komisi II DPRD Cecar Disnaker soal Kasus PMI Ilegal

Bali Tribune / RAKER - Komisi II DPRD Klungkung Rapat Kerja dengan Dinas Tenaga Kerja di ruang rapat DPRD Klungkung, Kamis (30/1).

balitribune.co.id | SemarapuraUntuk memastikan jumlah tenaga kerja hingga perhatian daerah terhadap tenaga kerja khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Komisi II DPRD Klungkung secara khusus menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Klungkung.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi II, I Nengah Ari Priadnya selain dihadiri anggota komisi juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Bidangnya, di ruang rapat DPRD Klungkung, Kamis (30/1). 

Sejumlah permasalahan dibahas, namun ada satu yang gencar dipertanyakan Komisi II, yakni masalah PMI asal Klungkung yang bekerja di luar negeri. Baik yang legal maupun ilegal. Karena sudah terjadi banyak kasus PMI ilegal yang baru ketahuan setelah terjadi masalah di tempat bekerjanya.

Ari Priadnya mengatakan, PMI bermasalah di tempat bekerjanya yang selama ini didapatkan dari hasil kunjungan kerja ke sejumlah daerah termasuk di Gianyar ternyata banyak yang ilegal dan terjadi musibah seperti penganiayaan bos, pulang paksa tanpa gaji hingga masalah lainnya.

“Kami juga ingin tahu sejauh mana inovasi pemberangkatan ke kapal pesiar khusus KK miskin dan pelatihan SPA oleh Disnaker, karena selama ini sudah berjalan tapi kami tidak tahu sejauh mana hasil yang didapatkan,” tanya Ari Priadnya.

Menanggapi hal itu Kadisnaker Klungkung I Wayan Sumarta mengatakan dari data resmi yang dimiliki Disnaker dan update dari Kemenaker sendiri untuk PMI Klungkung terdata hingga saat ini sebanyak 602 orang. 

“Untuk yang ilegal tidak ada kami miliki datanya tapi data biasanya muncul ketika terjadi masalah, namun selama ini pemerintah Provinsi Bali, jika terjadi masalah PMI yang ilegal tetap ditangani dengan baik dan dicarikan jalan keluarnya untuk kedepan sebagai pembelajaran ketika berangkat kerja secara illegal,” kata Sumarta.

Kemudian, Sumarta berujar, modus PMI illegal sangat banyak dan banyak kasusnya. Seperti setelah berangkat pesiar sekali dan setelah berangkat berikutnya tidak ada ijin, trus pindah jabatan tidak lapor, sehingga saat ada sidak baru ketahuan. 

“Yang kerja di darat juga begitu, tiba-tiba pindah perusahaan karena gaji lebih besar kemudian tidak lapor itu yang tercatat illegal juga ini juga wajib menjadi pemecahan bersama tidak saja di daerah tapi hingga ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara terkait yang pesiar dari inovasi daerah sudah berjalan dari tahun 2019 lalu. Awalnya pelatihan sebanyak 20 orang, tahun 2020 berjumlah 15 orang, 2021 ditiadakan karena Covid-19, dan terakhir tahun 2024 sebanyak 20 orang yang dilatih.

“Untuk berangkatnya belum bisa semua karena proses administrasinya dan syarat-syarat yang belum memenuhi, namun yang sudah bolak balik ada 30 orang yang terangkat dari kemiskinannya” jelasnya.

Untuk biaya, satu orang dapat Rp 9,9 juta untuk pelatihannya bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Denpasar. 

Sementara pelatihan SPA pemberdayaan dimulai tahun 2022, dan melatih 20 orang setiap tahun. Hingga saat ini  sudah ada 60 orang terlatih. 

“Berangkat 40 orang sisanya 10 orang kerja di darat sisanya masih nganggur,” pungkasnya.

wartawan
SUG

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.