Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saba Dawan Terdaftar di Kementerian Pertanian

Bali Tribune/ TERIMA - Bupati Suwirta menerima tanda pendaftaran Kementrian Pertanian buah saba lokal.
balitribune.co.id | Semarapura - Salah satu tanaman khas Kabupaten Klungkung, yakni Sawo Dawan atau lebih dikenal dengan Saba Dawan kini telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian.  Melalui Tanda Daftar Varietas Tanaman yang ditandatangani Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Prof (Riset) Dr. Ir. Erizal Jamal, M.Si, Saba Dawan telah terdaftar sebagai varietas lokal dan menjadi milik masyarakat di wilayah tersebut.
 
Perwakilan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali I Gusti Komang Dana Arsana menyampaikan buah Saba Dawan kini tidak hanya sebatas buah makanan hewan seperti kelelawar, tetapi sudah memiliki nilai ekonomis untuk peningkatan pendapatan masyarakat. Menurut Dana Arsana, pendaftaran buah varietas lokal ini untuk melindungi agar jangan sampai di kemudian hari diakui oleh daerah atau negara lain. 
 
Tanaman buah Saba Dawan adalah tanaman khas Klungkung. “Dengan pendaftaran ini untuk melindungi agar jangan sampai buah dengan varietas lokal diakui Negara lain,” ujar Dana Arsana usai bertemu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Kamis (16/5).
 
Sekretaris Dinas Pertanian Klungkung Ni Ketut Suartini menambahkan, ada banyak jenis tanaman buah khas Klungkung yang diusulkan untuk didaftarkan, tetapi saat ini baru satu buah lokal yang terdaftar. Banyak proses yang harus dilalui agar buah dengan varietas lokal ini diakui dan terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah data dukung, seperti buah, bunga dan lainnya. 
 
Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih karena salah satu buah lokal Klungkung telah terdaftar dalam daftar varietas tanaman di Kementerian Pertanian. Bupati berharap setelah adanya bukti daftar ini ada tindaklanjut, seperti teknologi pengembangan Saba Dawan atau berupa pembibitan agar tanaman Saba Dawan berbuah sepanjang tahun. Bupati juga berencana akan mendaftarkan satu buah lainnya khas Nusa Penida yakni Mangga Nusa Penida. Buah ini cukup unik karena memiliki rasa yang beraneka rasa. 
 
Seperti diketahui, tanaman buah Saba Dawan banyak ditanam warga khususnya di Desa Dawan Klod, Dawan Kaler dan Desa Besan, Kecamatan Dawan. Selain dipekarangan sebagai peneduh dan tegalan, beberapa warga juga menanam tanaman yang sudah ada sejak jaman kerajaan ini ditelajakan sepanjang jalan desa. uni
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.