Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sah, Pilwali Denpasar Tanpa Calon Perseorangan

Bali Tribune / Berita Acara - Penyerahan Berita Acara oleh KPU Kota Denpasar kepada Bawaslu Kota Denpasar terkait sampai batas waktu terakhir tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dokumen dukungan.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilihan Walikota (Pilwali)  dan Wakil Wali Kota Denpasar  tahun 2020 dipastikan tidak ada pasangan dari jalur perseorangan. Hingga batas akhir waktu pendaftaran, Minggu (23/2) pukul 24. 00 Wita, tidak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan.
 
Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Made Windia, Senin (24/2) mengatakan, berkenaan dengan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu sampai dengan tanngal 23 Februari 2020 jam 24:00 wita, maka demikian dapat dipastikan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 tidak ada calon dari jalur Perseorangan. "Terkait hal ini telah dibuatkan berita acara untuk selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Kota Denpasar," ujarnya. 
 
Dikatakan, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 khusus untuk Pencalonan dari jalur Perseorangan, KPU Kota  Denpasar sebelumnya  sudah mengumumkan terkait Pengumuman Penyerahan Dukungan tepatnya dari tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019. 
 
Selanjutnya  KPU Kota Denpasar dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020 dari jam 08:00 sampai dengan jam 16:00 wita dan pada tanggal 23 Februari 2020 dari jam 08:00 sampai dengan jam 24:00 wita melaksanakan Penerimaan Penyerahan Syarat Dokumen Dukungan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020. 
 
Adapun syarat untuk Pasangan Calon Perseorangan jumlah dukungan minimal 39.452 pemilih  dan harus tersebar di lebih 50% Kecamatan atau minimal di 3 Kecamatan di Kota Denpasar.  Namun demikian sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu sampai dengan tanngal 23 Februari 2020 jam 24:00 wita tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan Penyerahan syarat dokumen dukungan. "Oleh karena sampai batas akhir waktu  tidak ada Bakal Pasasangan Calon Perseorangan yang melakukan Penyerahan Dokumen Dukungan maka dipastikan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 tidak ada dari Jalur Perseorangan," ujarnya. 
 
Dikatakan,  untuk Tahapan berikutnya terkait Pencalonan adalah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dari Tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 15 Juni 2020. Dilanjutkan dengan Pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020. "Kami KPU Kota Denpasar tentunya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait Pengumuman pendaftaran dan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 dan selebihnya serta merupakan hal penting menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.