Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit Hati Istri Diselingkuhi, Keponakan Bacok Paman di Jalan

Identifikasi
OLAH TKP - Tim Identifikasi Satreskrim Polres Jembrana olah TKP pembacokan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Senin (19/2).

BALI TRIBUNE - Kasus penganiyaan kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, Senin (19/2) pagi. Pembacokan dilakukan keponakan terhadap pamannya dilatarbelakangi kecemburuan yang berujung sakit hati akibat hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

Berdasarkan informasi di TKP diketahui penebasan yang dilakukan oleh Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) alias Gus Tu Kembar terhadap korban, Syahri (66) yang keduanya beralamat di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini terjadi di Jalan Ngurah Rai utara Pasar Umum Tegalcangkring.

Saat dimintai keterangan di Polsek Mendoyo, pelaku mengakui perbuatannya telah membacok suami bibinya itu yang sama-sama sebagai dagang nasi di Pasar Tegalcangkring. Saat itu pelaku yang hendak mencari daun tengulun berhenti untuk mengisi bensin eceren di salah satu warung sekitar 150 meter di utara Pasar Tegalcangkring. Namun bapak 2 anak ini tiba-tiba emosi saat melihat korban melintas membawa dagangan dari arah utara. Dengan gelap mata pelaku menyabet kakek delapan cucu asal Madura ini menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Dengan beberapa kali sabetan, korban mengami sejumlah luka dan terjatuh dari motor yang dikemudikannya. Tersadar dengan perbuatannya itu, lalu ia langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo.

“Saat itu saya gelap mata, tiba-tiba emosi melihat dia melintas di hadapan saya. Saya langsung kejar dan beberapa kali menyabet dengan arit yang akan saya gunakan mencari daun tengulun. Setelah beberapa warga sekitar teriak dan tersadar, saya langsung menyerahkan diri ke Polsek,” ujar pelaku Gus Tu Kembar.

 Pelaku mengakui nekat mencarok pamannya itu karena dilatarbelakangi emosi akibat hubungan perselingkuhan korban dengan istrinya, Ni Wayan Merta Nadi (36) yang memang telah diakui oleh keduanya sejak Desember 2017. “Saya selama ini sudah bersabar, bahkan dia sempat berkelit, tapi akhirnya mengaku karena istri saya juga mengaku selingkuh. Tapi dia tetap acuh ke saya bahkan istrinya justru ngomong ke sana-sini. Saya memang emosi. Padahal saya sering merawat saat dia sakit,” tuturnya sambil menyesali perbuatannya.

Salah seorang warga, I Made Surata (55) yang berada di lokasi mengaku saat kejadian memang situasi lingkungan dan jalan sedang sepi. Korban dengan berceceran darah sempat menyelamatkan diri di emper warungnya sekitar 30 meter. “Saat keluar warung saya lihat dia sudah terluka dan berdarah-darah di emper warung, tapi masih sadar dan saya bantu pindahkan ke trotoar di timur jalan agar lebih teduh, motor angkringnya masih ditengah jalan. Pelaku saat itu juga katanya langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo. Beberapa warga lalu datang dan memanggilkan istrinya untuk dicarikan mobil dan dilarikan ke Puskesmas Mendoyo,” ungkapnya.

 Korban yang mengalami luka cukup serius oleh tenaga medis UGD Puskemas I Mendoyo di Pergung dirujuk ke IGD RSU Negara untuk mendapatkan penanganan intensif. Dari hasil pemeriksaan Tim Medis IGD RSU Negara, diketahui korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat sayatan senjata tajam sebanyak 7 luka yakni 3 luka sayat pada pelipis kiri, 2 luka sayat pada lengan kanan, 2 luka saya pada lengan kiri. Luka terparah pada lengan kanan sehingga menyebabkan otot lengan kanan korban putus. Korban yang masih dalam keadaan stabil diambil tindakan operasi Selasa hari ini. Kini korban menjalani rawat inpa di Sal D RSU Negara.

Kapolsek Mendoyo Gusti Agung Komang Sukasana dikonfirmasi Senin kemarin mebenarkan pihaknya menangai kasus penganiyaan berat ini. “Pelaku yang langsung datang menyerahkan diri dan mengaku beberapa kali menyabet korban,” ungkapnya. Menurutnya, kasus penganiyaan ini dilatarbelakangi emosi serta ras sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang mengaku menjalin hubungan dengan istri pelaku. 

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus penganiyaan ini dan pelaku diamankan di Polsek Mendoyo untuk proses hukum lebih lanjut. “Sementara kita amankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Saat ini pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Korban selamat dan mengalami luka yang cukup berat dan masih dirawat di RSU Negara,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Telkomsel Hadirkan Gathering untuk Pelanggan Prioritas di Sikka, NTT

balitribune.co.id | Maumere - Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia, Telkomsel menggelar acara gathering bersama pelanggan prioritas di wilayah Sikka, NTT (7/10). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momen bagi Telkomsel untuk semakin dekat dengan pelanggan, mendengarkan masukan, serta berbagi informasi mengenai berbagai layanan dan program eksklusif bagi pelanggan prioritas.

Baca Selengkapnya icon click

Katarak Bukanlah Akhir: Mengenal Operasi Mata yang Mengembalikan Jendela Dunia Anda

balitribune.co.id | Bayangkan dunia perlahan menjadi buram, seolah melihat melalui kaca berembun. Warna memudar, cahaya terasa menyilaukan, dan membaca pun menjadi sulit. Begitulah yang dialami penderita katarak, kekeruhan pada lensa mata yang seharusnya jernih. Kondisi ini merupakan penyebab kebutaan nomor satu di dunia, namun kabar baiknya: katarak bukan akhir dari penglihatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Serahkan SK ASN

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta jabatan fungsional. Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Bukit Ser

balitribune.co.id | Singaraja – Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terus bergulir di Polres Buleleng. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor yakni Kadek Muliawan, warga Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Polda Bali Kirim 8 Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 140 personel Polri yang terpilih sebagai Pasukan Garuda Bhayangkara FPU 7 Minusca, 8 diantaranya berasal dari Polda Bali. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas ke-140 pasukan Perdamaian PBB tersebut di Mabes Polri bertolak ke Bangui Republik Afrika Tengah, Selasa (8/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.