Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Kasus Korupsi Bikin Geram JPU dan Hakim

Para saksi saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus tindak korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (28/11). Kedua terdakwa tersebut yakni Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, menghadirkan 8 orang saksi. Kedelapan saksi itu yakni Ni Wayan Pusparini (58), PNS di Pemkab Karangasem selaku KPPM (Ketua Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat); Sukertia (43), selaku ketua UPK Rendang; Ni Ketut Widiadi (46) sebagai sekretaris UPK Redang; Wayan Sudiasa (43); I Wayan Sukarta (48); Ni Nyoman Wiriastuti (44); Wayan Suita (50); dan Luh Suriani (50).  Dalam sidang untuk terdakwa Ni Wayan Murtiani, para saksi ini dimintai keterangannya secara bergilir. Dimulai dari saksi Pusparini, kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, mengaku jika dirinya tidak modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan perempuan yang sudah berstatus esolon III ini juga tidak tahu tentang aturan dalam proses pengelolaan dana PMPN yang dibawah kendalinya.  "Ibu harus taktis menjelaskannya. Pahami yang ibu bidangi. Kalau bukan bidangnya ibu wajar kalau tidak tahu. tapi ini kn bidangnya ibu jadi harus belajar lagi. Meski udah mau pensiun. Jabatan ibu itu tinggi," tegas Hakim Wayan Sukanila kepada saksi Pusparini. Jika saksi Pusparini irit bersuara, lain halnya dengan saksi Sukertia yang banyak mengelak saat dicerca pertanyaan baik oleh tim JPU maupun Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Selaku ketua UPK Rendang, dia jika pencarian dana untuk para kelompok yang mengajukan proposal itu sudah sesuai dengan aturan.  Pernyataan ini pun langsung kejar oleh Hakim Sukanilla. "Katanya tadi ada tim verifikasi, tapi kelomponya tidak ada sehingga masalah ini bisa terjadi?," tanya Hakim. "Kemampuan kami tidak sampai disitu Yang Mulia. Kalau pun tidak ada kelompok berarti kami tidak bisa memverifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai yang dalam proposal, " dalih Sukertia.  Hal yang sama juga yang didalami JPU dari keterangan saksi Sukertia. JPU memulai pertanyaan kepada saksi terkait dasar pengelolaan UPK. "Sesuai dengan musyawarah yang kemudian dituangkan dalam SOP," kata saksi. Namun saksi sudah tidak bisa menjawab ketika JPU menunjukan salah poin yang tertuang dalam SOP tersebut jika batas pencairan dana untum satu kelompok sebesar Rp50 juta sedangkan pencairan dana untuk kelompok yang dibawahi terdakwa menerima dana Rp90 juta. Selain itu, saksi juga tidak bisa menjelaskan terkait terdakwa yang membawahi lebih dari satu kelompok tapi mendapatkan dengan mudah. Padahal dalam SOP itu juga tertuang aturan bahwa dana akan dicairkan jika dana yang dipinjam sebelumnya sudah dikembalikan sampai 80 persen. "Ini kan belum sampai 80 persen kenapa masih disetujui pencairan dana?," tanya JPU. "Disana yang membedakannya adalah pemanfaatannya pak," jawab saksi setelah sekian menit diam. "Berati beda dong dengan SOP ini," cerca JPU dengan geram. Pun dalam kesaksian untuk terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, baik saksi Sukertia maupun saksi-saksi lain yang masuk dalam tim UPK dan tim verifikasi banyak memberi keterangan yang berbelit-belit. Bahkan para saksi yang dihadirkan secara bersamaan dalam itu juga menyangkal semua keterangan mereka yang tertuang dalam BAP di penyidik kepolisian.Salah satu keterangan yang disangkal oleh kordinator tim verifikasi, yang menyebutkan bahwa saat melakukan verifikasi mereka tidak pernah mengecek secara langsung sesuai tempat usaha masing-masing kelompok. Hanya berdasarkan pengakuan saja dan mereka tidak mengecek secara langsung karena diberi pesan oleh ketua UPTK agar memverifikasi sesuai tempat yang sudah disepakati.  Keterangan para saksi ini pun dibantah oleh terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, yang menyatakan bahwa dirinya memang dibujuk untuk membuat kelompok fiktif oleh para saksi. "Ampura Yang Mulia. Saya tidak berusaha untuk membela diri, saya sudah jadi tersangka dan ditahanan. Saya hanya mau jujur saja. Pernah satu kali, kami mengajukan proposal tapi didalam kelompok itu ada anggota laki-laki tapi masih bisa lolos verifikasi dan dananya cair," katanya.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH, atau Perseroan; IDX: ISAT) kembali membukukan kinerja keuangan dan operasional yang kuat pada semester pertama 2026. Tren positif tersebut menunjukkan bagaimana transformasi berbasis AI mampu memperkuat bisnis Perseroan saat ini sekaligus membangun fondasi dari pertumbuhan digital Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.