Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Kasus Korupsi Bikin Geram JPU dan Hakim

Para saksi saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus tindak korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (28/11). Kedua terdakwa tersebut yakni Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, menghadirkan 8 orang saksi. Kedelapan saksi itu yakni Ni Wayan Pusparini (58), PNS di Pemkab Karangasem selaku KPPM (Ketua Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat); Sukertia (43), selaku ketua UPK Rendang; Ni Ketut Widiadi (46) sebagai sekretaris UPK Redang; Wayan Sudiasa (43); I Wayan Sukarta (48); Ni Nyoman Wiriastuti (44); Wayan Suita (50); dan Luh Suriani (50).  Dalam sidang untuk terdakwa Ni Wayan Murtiani, para saksi ini dimintai keterangannya secara bergilir. Dimulai dari saksi Pusparini, kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, mengaku jika dirinya tidak modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan perempuan yang sudah berstatus esolon III ini juga tidak tahu tentang aturan dalam proses pengelolaan dana PMPN yang dibawah kendalinya.  "Ibu harus taktis menjelaskannya. Pahami yang ibu bidangi. Kalau bukan bidangnya ibu wajar kalau tidak tahu. tapi ini kn bidangnya ibu jadi harus belajar lagi. Meski udah mau pensiun. Jabatan ibu itu tinggi," tegas Hakim Wayan Sukanila kepada saksi Pusparini. Jika saksi Pusparini irit bersuara, lain halnya dengan saksi Sukertia yang banyak mengelak saat dicerca pertanyaan baik oleh tim JPU maupun Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Selaku ketua UPK Rendang, dia jika pencarian dana untuk para kelompok yang mengajukan proposal itu sudah sesuai dengan aturan.  Pernyataan ini pun langsung kejar oleh Hakim Sukanilla. "Katanya tadi ada tim verifikasi, tapi kelomponya tidak ada sehingga masalah ini bisa terjadi?," tanya Hakim. "Kemampuan kami tidak sampai disitu Yang Mulia. Kalau pun tidak ada kelompok berarti kami tidak bisa memverifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai yang dalam proposal, " dalih Sukertia.  Hal yang sama juga yang didalami JPU dari keterangan saksi Sukertia. JPU memulai pertanyaan kepada saksi terkait dasar pengelolaan UPK. "Sesuai dengan musyawarah yang kemudian dituangkan dalam SOP," kata saksi. Namun saksi sudah tidak bisa menjawab ketika JPU menunjukan salah poin yang tertuang dalam SOP tersebut jika batas pencairan dana untum satu kelompok sebesar Rp50 juta sedangkan pencairan dana untuk kelompok yang dibawahi terdakwa menerima dana Rp90 juta. Selain itu, saksi juga tidak bisa menjelaskan terkait terdakwa yang membawahi lebih dari satu kelompok tapi mendapatkan dengan mudah. Padahal dalam SOP itu juga tertuang aturan bahwa dana akan dicairkan jika dana yang dipinjam sebelumnya sudah dikembalikan sampai 80 persen. "Ini kan belum sampai 80 persen kenapa masih disetujui pencairan dana?," tanya JPU. "Disana yang membedakannya adalah pemanfaatannya pak," jawab saksi setelah sekian menit diam. "Berati beda dong dengan SOP ini," cerca JPU dengan geram. Pun dalam kesaksian untuk terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, baik saksi Sukertia maupun saksi-saksi lain yang masuk dalam tim UPK dan tim verifikasi banyak memberi keterangan yang berbelit-belit. Bahkan para saksi yang dihadirkan secara bersamaan dalam itu juga menyangkal semua keterangan mereka yang tertuang dalam BAP di penyidik kepolisian.Salah satu keterangan yang disangkal oleh kordinator tim verifikasi, yang menyebutkan bahwa saat melakukan verifikasi mereka tidak pernah mengecek secara langsung sesuai tempat usaha masing-masing kelompok. Hanya berdasarkan pengakuan saja dan mereka tidak mengecek secara langsung karena diberi pesan oleh ketua UPTK agar memverifikasi sesuai tempat yang sudah disepakati.  Keterangan para saksi ini pun dibantah oleh terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, yang menyatakan bahwa dirinya memang dibujuk untuk membuat kelompok fiktif oleh para saksi. "Ampura Yang Mulia. Saya tidak berusaha untuk membela diri, saya sudah jadi tersangka dan ditahanan. Saya hanya mau jujur saja. Pernah satu kali, kami mengajukan proposal tapi didalam kelompok itu ada anggota laki-laki tapi masih bisa lolos verifikasi dan dananya cair," katanya.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click

9.248 Kursi SD Negeri di Denpasar Siap Diperebutkan

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai mensosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026, Minggu (26/4/2026). Tahun ini, tersedia kuota sebanyak 9.248 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di seluruh wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Buka Ruang Kritik bagi 22 BEM se-Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar membuka ruang dialog terbuka bersama aktivis mahasiswa dalam acara bertajuk "Dengar Mahasiswa" di Graha Sewakadarma, Jumat (24/4/2026). 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima langsung aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 22 perguruan tinggi se-Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Saat Memancing, Jenazah Nyoman Rame Ditemukan Mengapung di Perairan

balitribune.co.id I Semarapura - Upaya pencarian korban hilang saat memancing di perairan Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 April 2026, jenazah korban atas nama I Nyoman Rame (48) berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim Basarnas bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.