Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Korban Katakan Eksepsi Terdakwa Lemah

palsu
Para terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) saat menjalani persidangan di PN Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) dilanjutkan di PN Denpasar, Rabu (25/5). Agenda sidang sebagaimana ditetapkan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami adalah eksepsi dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Made Arjaya dkk.

Pantauan Bali Tribune, sidang lanjutan berlangsung singkat, karena materi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa hanya dua halaman. Intinya, dalam materi eksepsinya terdakwa menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dkk yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

Menurut terdakwa, surat dakwaan jaksa itu tidak jelas, tidak memenuhi syarat formil. Hal itu dikarenakan tidak menyebutkan secara jelas unsur-unsur pasal 242 KUHP yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Oleh karena itu, dakwaan lanjut tim kuasa hukum terdakwa adalah kabur (ovbscur libel) dan salah obyek (error in objet).

Berdasarkan dalil itu, diakhir eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak dakwaan jaksa, sebaliknya menerima eksepsi penasehat hukum dalam putusan sela yang dibacakan pekan depan. “Memebebankan biaya perkara pada negara,” harap tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, di luar siding, kuasa hukum saksi korban Debby Natalia Susanto, yakni Damardjati Utomo menilai materi eksepsi penasihat hukum terdakwa justru yang kabur dan bukan dakwaan jaksa yang tidak lengkap. “Kami tidak khawatir, justru ekspesi mereka (terdakwa) yang tidak berdasar, kabur bahkan tidak jelas, saya yakin hakim akan menolaknya,” tegas Damardjati Utomo.

Menurut pengacara asal Surabaya itu, kalau terdakwa menuding dakwaan jaksa kabur, mestinya dibeberkan secara detil dimana kaburnya. “Kok cuma menuding tanpa membeberkan tudingannya, harus jelas dong,” sebut Damardjati. Hal senada ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, Reydi Nobel. “Itu saya melihat eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berdasar sama sekali,” tegasnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Seperti diberitakan, ketiga didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini masuk atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.

Terungkap di sidang bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan saksi korban Debby. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel.

Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Gede Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.

Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

wartawan
soegiarto
Category

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.