Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Korban Katakan Eksepsi Terdakwa Lemah

palsu
Para terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) saat menjalani persidangan di PN Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) dilanjutkan di PN Denpasar, Rabu (25/5). Agenda sidang sebagaimana ditetapkan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami adalah eksepsi dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Made Arjaya dkk.

Pantauan Bali Tribune, sidang lanjutan berlangsung singkat, karena materi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa hanya dua halaman. Intinya, dalam materi eksepsinya terdakwa menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dkk yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

Menurut terdakwa, surat dakwaan jaksa itu tidak jelas, tidak memenuhi syarat formil. Hal itu dikarenakan tidak menyebutkan secara jelas unsur-unsur pasal 242 KUHP yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Oleh karena itu, dakwaan lanjut tim kuasa hukum terdakwa adalah kabur (ovbscur libel) dan salah obyek (error in objet).

Berdasarkan dalil itu, diakhir eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak dakwaan jaksa, sebaliknya menerima eksepsi penasehat hukum dalam putusan sela yang dibacakan pekan depan. “Memebebankan biaya perkara pada negara,” harap tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, di luar siding, kuasa hukum saksi korban Debby Natalia Susanto, yakni Damardjati Utomo menilai materi eksepsi penasihat hukum terdakwa justru yang kabur dan bukan dakwaan jaksa yang tidak lengkap. “Kami tidak khawatir, justru ekspesi mereka (terdakwa) yang tidak berdasar, kabur bahkan tidak jelas, saya yakin hakim akan menolaknya,” tegas Damardjati Utomo.

Menurut pengacara asal Surabaya itu, kalau terdakwa menuding dakwaan jaksa kabur, mestinya dibeberkan secara detil dimana kaburnya. “Kok cuma menuding tanpa membeberkan tudingannya, harus jelas dong,” sebut Damardjati. Hal senada ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, Reydi Nobel. “Itu saya melihat eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berdasar sama sekali,” tegasnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Seperti diberitakan, ketiga didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini masuk atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.

Terungkap di sidang bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan saksi korban Debby. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel.

Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Gede Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.

Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

wartawan
soegiarto
Category

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.