Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Australia Diusir Kembali Kenegaranya

Bali Tribune / DEPORTASI - WNA asal Australia bernama Jedy (31) dideportasi lantaran terbukti melakukan kegiatan menyalahi ketentuan keimigrasian dengan melakaukan bisnis Spa.

balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengusir warga asing bermasalah dari diwilayah hukumnya. Kali ini tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia setelah diketahui menyalahi ketentuan keimigrasian. WNA bernama Jedy (31) dideportasi lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Ia juga sempat diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim ) Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada,WNA tersebut (Jedy) terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi /penawaran bisnis spa. Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan,”jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Rabu (27/3). 

Hendra Setiawan menyebut, bisnis Spa yang dijalankan terutama dengan melakukan promosi atau penawaran merupakan kesalahan dan pelanggaran keimigrasian yang harus mendapatkan tindak tegas.

“Ia (Jedy) gunakan visa kunjungan dengan demikian ia telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuh Hendra.

Karena itu menurutnya, atas dasar itu WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Yang bersangkutan telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Hendra juga menyebut, pihaknya akan dengan intensif melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga asing diwilayah kerjanya tentu dengan melakukan kolaborasi dan bersinergi bersama pemerintah terkait.

“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya,” tandas Hendra.

wartawan
CHA
Category

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.