Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Menumpuk, Tim Reaksi Cepat DLH Turun

evakuasi
SAMPAH - Tim Reaksi Cepat Satgas Kebersihan DLH Gianyar evakuasi tumpukan sampah di Blahbatuh

BALI TRIBUNE - Menanggapi laporan warga terkait adanya genangan air parit meluber hingga ke halaman Puskesmas Blahbatuh II Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar menurunkan Tim Reaksi Cepat  untuk melakukan pembersihan, Kamis (3/5). Karena  meluapnya air parit tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kepala Dinas DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra yang memimpin langsusng didampingi Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada. Diketahui, melubernya air parit disebabkan tersumbatnya gorong-gorong  saluran air yang diakibatkan oleh banyaknya sampah. Diperkirakan, selain dari lingkungan sekitar sampah tersebut merupakan sampah kiriman dari hulu. Selain banyaknya sampah, tidak lancarkan arus air juga disebabkan oleh terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong saluran air.

Atas kondisi itu, upaya pembersihan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan menurunkantim reaksi cepatnya/satgas kebersihan serta sejumlah kendaraan pengangkut seperti 6 (enam) buah viar serta 1 (satu) truk sampah. Pembersihan dilakukan sekitar 2 jam lebih oleh petugas. Kurang lebih 8 kubik sampah yang menyumbat saluran air  berhasil diangkut oleh tenaga kebersihan.

Ke depan, bersama dengan masyarakat pihaknya akan mengintensifkan lagi sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, perlu dijaga kebersihannya dengan tidak membuang sampah di sungai. Sehingga kejadian seperti ini nantinya kita tidak temukan lagi di wilayah Kabupaten Gianyar,” terang Kujus.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara  ke media lingkungan, melakukan penanganan sampahs ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta. “Dalam waktu dekat akan jadwalkan aksi bersih-bersih lingkungan bersama masyarakat di Desa Blahbatuh. Sekaligus, kita jadikan sebagai ajang edukasi dan sosialisaikan Perda Nomor 11 Tahun 2013,” kata Kujus Pawitra.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada, selain disebabkan sampah meluapnya air parit juga disebabkan karena terjadinya sendimentasi pada gorong-gorong air. Begitu juga upaya sosialisasi juga rutin dilaksanakan terkait kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah di wilayah Desa Blahbatuh. Ke depan, pihaknya juga berencana akan membangun Bank Sampah yang nantinya dapat menampung sampah-sampah non organik warga.

Mengingat, dari pantuan di lapangan sampah yang menggenangi saluran air kebanyakan berupa botol kemasan. Dengan adanya Bank Sampah, botol-botol kemasan yang sudah terpakai dapat ditabung di Bank Sampah sehingga selain dapat mengurangi volume sampah juga memiliki nilai ekonomis bagi warga. “Sosialisasi rutin kita laksanakan. Terkait sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan baru bisa kita laksanakan berupa sanksi administrasi saja,” terang Gusti Ngurah Kapidada.

wartawan
Redaksi
Category

Disidak DPRD Badung, Proyek Magnum Resort Berawa Ketahuan Ijinnya Belum Lengkap

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar sidak  pembangunan sebuah hotel di Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Rabu (11/6). Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pembangunan akomodasi wisata yang disebut-sebut bernama Magnum Resort Berawa itu belum melengkapi perijinan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Meski tanpa ijin lengkap pembangunan hotel telah berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.

Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, ditengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskop UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro melalui kegiatan bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (11/6), bertempat di Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Bulan Bung Karno VII, Pemkab Tabanan Gelar Dharma Santi di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno VII, Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6). Acara yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kasadha tersebut dirangkaikan dengan persembahyangan bersama dan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Menjadi Katalisator bagi Ribuan Siswa Siap Menciptakan Masa Depan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia menutup pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan pencapaian signifikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.