Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sapi Keracunan Pestisida Masih Saja Terjadi di Gianyar

Bali Tribune / KERACUNAN - Ternak sapi yang keracunan pertisida di Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarLantaran tidak waspada, musibah ternak keracunan Perstisida masih saja terjadi. Kali ini menimpa ternak warga di Desa Belega, Blahbatuh, Gianyar. Lantaran keracunan dan mengamuk, ternak lainnyanya pun ikut stres.

Dari informasi yang diterima, Minggu (5/5), musibah  Kersebut adalah murni kecerobohan peternak sendiri. Dimana sehabis menyemprot padi dengan pestisida, sisa pestisida dan peralatan ditaruh di kandang ternaknya. Salah satu sapi peternak, Ketut Sukendra meminum sisa cairan pestisida, sehingga sapinya menjadi mabuk dan liar. Liarnya sapi ini menyebabkan sapi dan kandang sebelahnya ikut liar. Beruntung pemilik ternak segera melaporkan kejadian itu ke UPT Kesan dan mendapat pertolongan. "Pertolongan pertama dengan memberi air kelapa, dan selanjutnya diberi obat suntik dan obat pencahar," jelasnya.

Kepala UPT Kesan 1 Gianyar Nyoman Arya Darma  menungkapkan, konflik antar petani dengan sapi dalam setahun pernah saja terjadi. Hal ini karena peternak sapi mencari rumput di pematang sawah, sedangkan petani sehari sebelumnya atau pagi harinya semprot pestisida pada tanaman. Bagi peternak yang tidak tahu atau tidak diberi informasi bahwa padi sedang semprot pestisida, maka kemungkinan padi ikut mengandung pestisida dan sapi akan mengalami keracunan. "Risikonya sapi bisa mabuk pestisida, dan bila tidak mendapat penanganan dalam sehari, maka sapi bisa mati dan peternak mengalami kerugian," jelasnya.

Dikatakan Arya Darma, pada umumnya sehabis semprot pestisida, biasanya petani memasang tanda di sawahnya dengan mengikatkan rumput pada ranting. "Biasanya kodenya seperti itu, atau pemberitahuan lisan. Kalau sudah ada tanda artinya rumput tidak boleh disebut untuk pakan ternak," ujarnya.

Arya Darma mengimbau selain komunikasi antar petani dan peternak bisa terjalin dengan baik, petani yang sehabis melakukan penyemprotan dengan pestisida, diharapkan menaruh peralatan dan sisa pestisida jauh dari kandang. "Beberapa kali ada kejadian seperti itu, besok paginya sapinya sudah tewas karena keracunan. Ini murni kecerobohan," imbaunya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.