Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sarang Narkoba di Sidetapa Digerebek, Polisi Sita 315 Gram Sabu dan 204 Butir Ekstasi

Bali Tribune / Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

balitribune.co.id | Singaraja - Diduga jadi sarang narkoba, polisi lakukan penggerebakan di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar. Dalam pengerebekan tersebut, satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang pria berinisal NS (63) bersama barang bukti sebanyak 315 gram sabu-sabu dan 204 butir pil ekstasi. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (25/5) lalu merupakan hasil pengintaian selama beberapa hari. Rumah yang diduga menjadi sarang narkoba itu berada di tengah kebun cengkeh berdasar informasi dari masyarakat. Terlebih selama ini peredaran narkoba sangat marak terjadi. 

"Selanjutnya dilakukan penggerebakan di rumah milik NS. Hasilnya ditemukan sebanyak 35 paket sabu dengan berat toral 315,05 gram dan 204 butir pil ekstasi," ungkap Widwan Sutadi Selasa (18/6).

Menurutnya, barang bukti itu ditemukan di dalam berangkas sebanyak 204 butir ekstasi. "Sebelumnya barang ini sudah banyak beredar di desa," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka NS mengaku mendapat barang haram tersebut dari sepupunya yang bernama Dek Yul. Dek Yul sendiri saat ini sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Surabaya, Jawa Timur karena kasus narkoba.

"Tersangka mengaku mendapat barang dari sepupunya yang saat ini masih dihukum di Lapas Surabaya," kata AKBP Widwan.

Selain itu, menurut Sutadi, ia juga menangkap seorang perempuan berinisial MS merupakan pengedar bagian  jaringan Dek Yul. MS disebut ditugaskan oleh istri Dek Yul berinisial NS, untuk mengambil barang haram dan menampung hasil penjualan melalui rekening miliknya. Hanya saja, pada penangkapan yang dilakukan, NS berhasil kabur dari sergapan polisi. 

"Peran MS merupakan perantara yang disuruh ambil barang. Nanti dia yang menyebarkan pesanannya. Tergantung ordernya diambil di mana. Saat mengambil dan mengantarkan pesanan MS sering menyamar pakai kebaya seakan terus ada upacara," terang AKBP Widwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"NS yang kabur saat pengerebekan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Pemkab Karangasem Meluncurkan Aplikasi SIGUMI Perkuat Mitigasi Bencana dan Wisata Aman

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mendorong inovasi dalam penanggulangan bencana melalui peluncuran aplikasi SIGUMI (Sistem Informasi Mitigasi Gunung Berapi Inklusif untuk Pariwisata Berkelanjutan), Senin (12/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antrean SPBU Memanjang, Polresta Denpasar Siagakan Puluhan Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polresta Denpasar meningkatkan pengawasan dan pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah hukumnya, meliputi kawasan Denpasar hingga Badung. Langkah ini diambil guna mengantisipasi antrean panjang kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan arus lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menjerit! BBM Tersendat 

balitribune.co.id | Jangan Tunggu Pariwisata Lumpuh untuk Bertindak. Bali sedang menghadapi peringatan serius. Gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU, disertai antrean kendaraan yang memanjang, bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Situasi ini menyangkut kelancaran ekonomi, penghidupan masyarakat, dan kepercayaan dunia terhadap pariwisata Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangkap dan Jual 11 Ekor Pari Mobula, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Negara - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penangkapan, dan perdagangan ilegal 11 ekor Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Dua pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Irjen Daniel Adityajaya, Gubernur Koster Puji Soliditas Polda Bali 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan perpisahan mantan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (12/10/2026) siang. Pertemuan tersebut menjadi momentum apresiasi atas sinergi intensif antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Razia Tempat Hiburan Malam, Temukan Pengunjung Bawa Ganja

balitribune.co.id | Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan melancarkan razia mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam hingga menemukan seorang pengunjung yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja, Sabtu malam (10/10/2026).

Operasi penertiban tersebut digelar jajaran kepolisian demi menekan potensi peredaran obat-obatan terlarang serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.