Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan Pengedar Narkoba

BEBERKAN - Wakapolres Klungkung Kompol Heri Supriawan beberkan penangkapan tersangka kasus Narkoba.

BALI TRIBUNE - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH. mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, dengan tersangka I Putu Adi Gunawan alias Tu Adi,  Umur (20), alamat Dusun Gingsir, Desa Akah, Kacamatan / Kabupaten Klungkung.

Keberhasilan penangkapan pengedar Narkoba ini dikatakan Waka Polres Klungkung Kompol. Heri Supriawan, SiK. Yang didampingi Kasat Narkoba AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH dan Kasubag Humas AKP. I Putu Gede Ardana, SH. di Mapolres Klungkung, Rabu (13/6). Dikatakan juga, bahaya narkoba saat ini semakin menghawatirkan, untuk itu Sat narkoba Polres Klungkung dengan cepat menindak lanjuti setiap lap[oran dari masyarakat yang terkait dengan narkoba yang terjadi di wilayah Klungkung.

Dari laporan tersebut Sat narkoba berhasil mengamankan pelakau penyalahguna narkoba jenis shabu, dengan tersangka I Putu Adi alias Tu Adi. Tersangka ditangkap di jalan raya Besakihdisebelah utara Bank BRI Unit Selat Klungkung, pada hari jumat, tanggal 8 juni 2018 sekitar pukul 00.20 wita.

Barang bukti yang berhasi diamankan pada saat itu berupa empat paket krstal bening yang diduga shabu, dibungkus dengan plastic klip, dengan berat Masing-masing 0,27 gram brutto atau 0,10 gram netto. Satu paket krstal beningyang diduga shabu  dibungkus plastic klip dengan berat 0,22 gram brutto atau 0,05 gram netto. Satu unit sepeda motor jenis Honda, merk vario, Nomor Polisi DK 3934 NP, satu HP Merk Samsung, satu kotak HP, satu buah bong, satu batang pipet plastic, satu buah pipet kaca. Satu lembar celana panjang, dan satu korek api gas. Kini tersangka dan barang buktinya diamankan dimapolres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Desa Akah ada salah satu warga dicurigai terlibat dalam peradaran gelap narkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal sat Narkoba Polres Klungkung mengadakan penyelidikan. Pada hari Jumat (8/6), sekitar pukul 00.20 wita, tim Opsnal Sat narkoba Polres Klungkung melihat orang yang dicurigai berdasarkan informasi yang sudah didapat yaitu tersangka sedang duduk-duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan raya Besakih.Saat itu juga tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa satu paket Kristal bening yang diduga shabu yang disimpan disaku kiri celana yang dipakai oleh tersangka.

Selanjutnya sat Narkoba Polres Klungkung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeladahan dikamar rumah milik tersangka di Dusun Gingsir, Desa Akah, dari situ Sat Narkoba berhasil mengamankan satu buah bong, satu pipet kaca, ditempat tersebut juga diamankan satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu, diduga sisa sabu yang dikomsumsi tersangka.

Masih di dalam kamar tersangka, penggeledahan terus dilanjutkan, Sat narkoba kembali menemukan tiga paket krstal bening yang diduga shabu yang dibungkus plastic klip bening yang disimpan didalam saku celana Abu-abu milik tersangka yang digantung dibalik pintu kamar rumah. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) hurup aUndang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, "Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Waka Polres Klungkung. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.