Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Covid-19 Tertibkan Warga di Gor Ngurah Rai

Bali Tribune/ PENERTIBAN - Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin melakukan penertiban terhadap masyarakat yang sedang berolahraga di Gor Ngurah Rai, Senin, (20/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Desa Dangin Puri Kangin bersama aparat TNI/Polri dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin melakukan penertiban terhadap masyarakat yang sedang berolahraga di Gor Ngurah Rai, Senin, (20/4). 
 
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Wayan Sulatra mengatakan, sebelumnya sempat ada kegelisahan dari warga karena masih ada aktivitas, banyak orang berkumpul di Gor Ngurah Rai Denpasar. Padahal, kata Sulatra, sejatinya pemerintah telah melakukan penutupan aktifitas di Gor Ngurah Rai. 
 
"Sebelumnya sempat ada kegelisahan dari warga karena masih ada aktifitas. Kami lakukan rapat koordinasi di desa untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sebenarnya Gor Ngurah Rai sudah ditutup, namun aktifitas olahraga masih berlangsung," ujar Sulatra. 
 
Mengingat masih adanya aktifitas tersebut, pihaknya langsung melakukan penertiban ke lokasi. Saat penertiban pihaknya meminta warga yang melakukan aktifitas rolahraga di Gor Ngurah Rai Denpasar harus mengikuti arahan Pemerintah untuk tetap menggunakan masker, PHBS dan menjaga jarak. 
 
"Kami akan terus memantau dan membatasi warga yang berkumpul selesai berolahraga agar tidak adanya kerumuman warga.  Sebenarnya kan sudah ditutup, tapi masyarakat masih saja berolahraga. Untuk itu kami akan terus melakukan patroli dan penertiban agar masyarakat berolahraga di rumah,” tegasnya.
 
Untuk menjamin ketertiban, Tim Satgas Covid -19 di desa sudah memasang imbauan berupa spanduk di beberapa titik, dan warga yang selesai olahnraga agar langsung pulang jangan kumpul-kumpul. 
 
"Dengan himbauan ini masyarakat diharapkan bisa mengerti arti pentingnya menjaga diri dan tentunya menjaga orang lain," ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.